Hakim kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo mencecar saksi soal besaran denda yang dibebankan kepada konsorsium karena proyek BTS tak selesai sesuai target. Hakim pun sempat heran karena besaran denda bisa menciut dari Rp 346 miliar menjadi Rp 87 miliar.
Keheranan hakim itu disampaikan saat mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp 346 miliar terus kenapa jadi Rp 87 miliar, Pak?" tanya hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Jadi pada saat kita perhitungan denda itu, Yang Mulia, saya dan tim waktu itu menghitung denda kemudian Pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendanya, kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp 300 miliar sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia, jadi beliau," jawab Elvano.
"Perhitungan denda itu kan ada hitung-hitungannya, apakah sesuai dengan hitung-hitungannya nggak?" tanya hakim Fahzal.
"Pada saat perhitungan yang Rp 346 (miliar) itu sesuai, Yang Mulia," jawab Elvano.
"Kemudian jadi menciut jauh ke bawah menjadi Rp 87 miliar?" tanya hakim Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," jawab Elvano.
Elvano mengatakan uang denda Rp 87 miliar dari tiga konsorsium sudah diterima. Dia menyebut denda itu turun menjadi Rp 87 miliar atas permintaan eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan alasan pertimbangan dampak pandemi COVID-19.
"Berapa masing-masing konsorsium membayar denda?" tanya hakim Fahzal.
"Masing-masing untuk paket 1 itu Rp 24 miliar, paket 2 itu Rp 21 miliar, paket 3 itu Rp 15 miliar, paket 4 itu Rp 10 miliar, paket 5 itu Rp 14 miliar dengan total Rp 87 miliar," jawab Elvano.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)