Pengacara Kasus Migor Klaim Suap untuk Hakim Bukan Rp 40 M, tapi Rp 60 M

Pengacara Kasus Migor Klaim Suap untuk Hakim Bukan Rp 40 M, tapi Rp 60 M

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 15:20 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng di PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng di PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Ariyanto Bakri mengaku berupaya memberi suap kepada hakim agar terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis lepas. Ariyanto mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan terhadap para hakim.

Pengakuan itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto terkait upaya agar korporasi yang diadili mendapat vonis lepas dalam perkara migor tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di sini ada pertanyaannya, 'Bahwa dalam catatan tersebut terdapat tulisan, inget kalau dia missed, jangan budget Rp 60 miliar, kita polin (penuhi). Apakah pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam, dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag itu merupakan kehendak bersama antara Saudara, Saudari Marcella Santoso, dan Saudara Junaedi?' dijawab oleh saksi 'Ya dapat saya jelaskan pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag merupakan kehendak bersama antara saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta'. Nah, seperti itu, ini benar ya jawaban saksi ya? Memang sudah ada tujuan untuk putusan onslag pada saat itu ya?" tanya jaksa.

"Dibenarkan BAP-nya ya Saksi ya?" potong ketua majelis hakim Effendi.

"Iya, Pak," jawab Ariyanto.

Jaksa lalu membacakan BAP Ariyanto soal adanya ucapan wanprestasi dari Wahyu terkait kekurangan uang. Ariyanto membenarkan adanya ucapan wanprestasi tersebut.

"Kemudian, Saksi ya, nanti mungkin Wahyu Gunawan akan juga menjadi saksi, dia mengatakan 'Lu wanprestasi'," ujar jaksa.

"Sebentar, kita ubah kalimatnya, pernah nggak Wahyu Gunawan mengatakan 'lu wanprestasi' kepada Saudara?" potong ketua majelis hakim Effendi.

"Pernah," jawab Ariyanto.

Ariyanto mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Arif, melainkan melalui Wahyu. Dia mengatakan uang yang diserahkan kepada Wahyu senilai Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar.

"Pada saat itu Wahyu Gunawan mengatakan lu atau maksudnya Saksi ya, 'Wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai' ya kan, Rp 60 miliar, yang seharusnya diserahkan Rp 60 miliar ternyata tidak sampai Rp 60 miliar. Nah, seperti itu keterangan Wahyu?" tanya jaksa.

"Oh itu Wahyu, bukan saya. Itu hak dia untuk mengatakan hanya Rp 40 (miliar), hanya Rp 30 (miliar), hanya Rp 5 miliar, itu hak dia. Tapi kalau dari saya pemberian murni Rp 60 miliar sesuai dengan yang pertama dia minta dan saya kabulkan kalau nggak kita polin. Dengan adanya pengancaman tersebut, saya mengatakan itu, sama istri saya sejak saat itu istri saya bilang jangan pernah ada ikut masuk di dalam suap-menyuap," jawab Ariyanto.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads