Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol'. Dia dipanggil sebagai kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
"Hari ini (15/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, Senin (15/8/2023), Windy naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.40 WIB. Sebelum itu, dia sempat duduk di ruang tunggu gedung KPK.
Windy terlihat mengenakan pakaian berwarna putih. Dia juga terlihat membawa tas jinjing berwarna biru.
Selain itu, ada 2 saksi lain yang dipanggil KPK untuk diperiksa hari ini. Yaitu Riris Riska Diana (wiraswasta) dan Andhika Rahman (pegawai Mahkamah Agung).
Hasbi Hasan Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.
Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan memulihkan keuangan negara.
Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.
"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.
(yld/yld)