Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, mengatakan pekerjaan utama pada proyek BTS 4G tak dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang proyek. Hakim pun heran kenapa pekerjaan utama malah disubkontrakkan.
"Kenapa kok pekerjaan utama bisa dikerjakan oleh pihak ketiga di-sub-kan? Kan nggak boleh itu. Itu yang ditanya tadi. Itu saja pertanyaannya sebetulnya penuntut umum yang di pojok itu, cuma mutar-mutar di situ saja pertanyaannya, dia bingung juga jawabnya. Apa yang mau dijawab? Nah itu pertanyaannya. Jadi yang mengerjakan pekerjaan utama itu ternyata dia tidak terikat kontrak dengan BAKTI, benar?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Iya, untuk PT Sansaine tidak," jawab Elvano, yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elvano mengatakan konsorsium yang memberikan pekerjaan utama proyek BTS ke pihak ketiga ialah pemenang paket 1 dan 2. Hakim heran mengapa pekerjaan utama dalam proyek BTS 4G justru dikerjakan perusahaan di luar kontrak.
"Lah, kenapa bisa dikerjakan sama PT itu PT yang tidak terikat? Kalau sub seperti itu kan nggak boleh, Pak," kata Hakim Fahzal.
"Iya," ujar Elvano.
"Itu konsorsium mana yang memberikan sub itu?" tanya hakim Fahzal.
"Paket 1,2 Fiber Home," jawab Elvano.
"Itu saja udah nggak boleh, kecuali yang di-sub itu apalah pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya spesial, artinya khusus pekerjaan itu, nggak bisa pekerjaan utama itu. Ada yang khususnya, komponen khususnya itu diserahkan itu kan begitu ketentuannya. Kalau saudara nggak tahu sertifikat saudara sudah setinggi apa, sehingga saudara sebagai PPK gitu lho. Untuk dana anggaran yang sebesar ini, ternyata segitu-gitu pengetahuan saudara, nggak cocoklah sebagai PPK. Hancur semua. Addendum saja sudah berapa kali adendum, wah tadi itu delapan bulan adendum tujuh kali jadi tiap bulan adendum aja saudara. Kapan dikerjakan ini barang? Gitu lho. Mikirkan pembayaran-pembayaran bukan prestasi pekerjaan, ndak ada pikirannya ke situ," kata Hakim Fahzal.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Simak Video: Kejagung Pastikan Uang Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS Masih Titipan