Sidang Johnny Plate dkk

Hakim Tanya Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Ada yang Nitip-nitip?

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 14:43 WIB
Sidang Johnny G Plate (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Gumala Warman, Wakil Ketua Pokja, Darien Alfiano, dan anggota Pokja, Seni Sri Damayanti, sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar para saksi soal ada atau tidak 'titipan' dalam proyek pengadaan BTS.

Hal itu ditanyakan hakim kepada saksi dari Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, hakim mengatakan sistem elektronik akan menyulitkan para peserta yang ingin menambahkan data-data yang kurang. Namun, katanya, praktik melengkapi data lebih mudah jika prakualifikasi diproses secara manual.

"Kalau pakai elektronik, itu para peserta itu akan kesulitan untuk dilakukan kalau ada data-datanya yang kurang. Tetapi kalau manual kapan saja bisa dia masukkan. Itu yang kami tanya, bukan ndak ada maksud pertanyaannya penuntut umum itu. Saya udah tahu itu maksud pertanyaannya (jaksa), elektronik itu tidak gampang, Pak. Kalau sudah masuk sudah. Boleh bisa ndak ditambah? Sulit ceritanya. Tapi kalau manual, kapan pun ada yang kurang, bisik-bisik tambah, bisik-bisik, tambah. Begitu, Pak. Okelah aturannya tidak ada, kemudian dipakailah aturan secara manual," kata hakim.

Hakim bertanya apakah dalam proses prakualifikasi ada peserta yang melakukan penambahan dokumen. Darien menyebut tak ada yang menambah dokumen.

"Secara manual. Oke, sampai prakualifikasi itu selesai. Nah di tanggal tenggat waktu kualifikasi itu ada yang melakukan penambahan dokumen?" tanya hakim.

"Dari peserta tidak ada," timpal Darien.

"Kemudian evaluasi dokumen kualifikasi, pengumuman hasil prakualifikasi periode sanggah sampai 11 jawaban sanggah. Itu semuanya berjalan mulus?" tanya hakim.

"Berjalan mulus, Yang Mulia," jawab Darien.

Hakim bertanya tahapan apa yang dilakukan setelah proses prakualifikasi selesai. Darien mengaku pihaknya menerbitkan dokumen tender.

Hakim kemudian bertanya apakah ada atau tidaknya 'pesanan' yang disampaikan kepada para saksi terkait proyek BTS. Seluruh saksi menyatakan tidak ada 'titipan'.

"Sampai situ ada pesanan?" tanya hakim ke Darien.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Darien.

"Kamu, ada tidak?" tanya hakim ke Gumala.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Gumala.

"Ada yang nitip-nitip?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Gumala.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork