Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai permohonan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
Sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kejagung meminta hakim menerima eksepsi yang mereka ajukan.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menilai gugatan yang diajukan Nadiem bukan kewenangan praperadilan. Kejagung meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Berikut eksepsi yang diajukan Kejagung:
1. Menerima dan mengabulkan keterangan jawaban termohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan tidak beralasan hukum
3. Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, Nadiem meminta agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung RI di kasus tersebut dinyatakan tidak sah.
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," ujar Nadiem saat itu.