Sanksi Menanti bagi Atasan yang Paksa PPSU Ngutang Pinjol

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2023 07:12 WIB
Ilustrasi petugas PPSU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjaman online (pinjol) bikin geger. Kini, sanksi menanti bagi kasi tersebut.

Nonaktif

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertindak tegas terhadap ulah kasi itu. Kini, kasi itu dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Heru Budi saat ditemui di Waduk Kampung Rambutan Selatan, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).

Tunggu Inspektorat

Heru Budi menyebut sanksi lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat. Tentunya dengan mengacu ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (dok. Pemprov DKI)

"Kan ada aturan ASN kan ketat ya, sesuai dengan leveling kesalahannya. Apakah harus nonjob, atau harus, ya nanti rekomendasi Inspektorat," jelasnya.

Heru mengatakan Inspektorat menemukan indikasi atasan tersebut memaksa petugas PPSU berutang ke pinjol. Pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Arahnya ke sana," kata Heru Budi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Saksikan juga 'Ini Perbedaan Tampilan Game Slot dengan Candy Crush':






(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork