Scroll TikTok, Ketika Anak-anak Indonesia Tumbuh dengan Iklan Pinjol
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Scroll TikTok, Ketika Anak-anak Indonesia Tumbuh dengan Iklan Pinjol

Kamis, 03 Sep 2026 16:04 WIB
Phoebe Apung
Siswi Jakarta International School yang tertarik pada ekonomi perilaku dan kebijakan publik. Gemar menulis dan mengeksplorasi hubungan antara perilaku manusia dengan sistem keuangan.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Phoebe Apung, siswi Jakarta International School yang tertarik pada ekonomi perilaku dan kebijakan publik.
Foto: Dok Pribadi
Jakarta -

Di Indonesia, platform pinjaman daring atau pinjaman online dikenal sebagai pinjol. Pinjol dirancang untuk pengguna dengan kriteria tertentu: orang dewasa yang bekerja, cukup stabil secara finansial, dan cukup umur untuk mengelola utang. Berdasarkan POJK 40/2024, peraturan terkini mengenai platform pinjaman digital yang diberlakukan pada Desember 2024 menyatakan bahwa peminjam perorangan harus berusia minimal 18 tahun dengan penghasilan bulanan minimal Rp3.000.000.

Jika anak-anak dilarang melakukan pinjaman online, mengapa iklan pinjol bebas menyapa mereka setiap hari?

Pada awal tahun 2026, saya melakukan survei terhadap 159 warga Indonesia yang berasal dari 24 provinsi untuk memperdalam pemahaman saya tentang bagaimana orang-orang berinteraksi dengan pinjol: mengapa mereka menggunakannya dan, yang paling penting, bagaimana mereka pertama kali mengenal pinjol. Survei tersebut mengungkapkan bahwa media sosial-khususnya TikTok, Instagram, dan YouTube-adalah tempat di mana sebagian besar responden pertama kali menjumpai iklan pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 16% responden berusia 17 tahun ke bawah-yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak dapat secara sah mengajukan pinjaman-telah terpapar iklan pinjol. Sebanyak 81% di antaranya mengaku telah terpapar iklan pinjol. Lebih dari 61% melaporkan melihat iklan tersebut enam kali atau lebih dalam enam bulan terakhir, dan 35% dari kelompok tersebut melihatnya lebih dari 15 kali dalam enam bulan terakhir. Paparan ini bukanlah kebetulan. Hal ini terjadi berulang kali dan dipengaruhi oleh algoritma. Remaja dari seluruh penjuru Nusantara melaporkan pengalaman yang sama secara independen, mulai dari responden yang berada di Jawa Tengah hingga Sulawesi Selatan dan Maluku. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut mungkin bukan sekadar pola terisolasi, melainkan fenomena nasional.

Yang membuatnya signifikan bukan hanya frekuensi paparan iklan pinjol tersebut, melainkan rasa familiar yang tertanam pada anak-anak seiring berjalannya waktu. Paparan berulang terhadap iklan diketahui meningkatkan kemungkinan keterlibatan di masa depan dengan suatu produk. Para peneliti perilaku konsumen menyebut fenomena ini sebagai "exposure effect". Exposure effect merupakan fenomena psikologis di mana seseorang cenderung menyukai sesuatu hanya karena mereka sering melihat, mendengar, atau berinteraksi dengannya. Untuk hal seperti pinjaman, ini berarti bahwa pada saat para remaja ini secara hukum memenuhi syarat untuk meminjam, mereka tidak akan menjumpai pinjol untuk pertama kalinya. Mereka akan kembali ke sesuatu yang sudah terasa akrab, dan rasa akrab inilah yang dalam pengambilan keputusan keuangan secara tidak sadar dapat dengan mudah disalahartikan sebagai kredibilitas.

Para orang tua pun mengemukakan kekhawatiran mereka terkait dengan iklan pinjol yang tidak terkontrol. Beberapa responden dari luar Jawa, yaitu dari Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Riau, secara mandiri mengungkapkan kegelisahan mereka terkait paparan anak-anak mereka terhadap promosi pinjol. Salah satu orang tua dari Kalimantan Timur mencatat bahwa iklan pinjol muncul di TikTok tanpa filter usia apa pun. Orang tua lainnya dari Sulawesi Tengah menulis bahwa anak mereka yang masih duduk di SMP sudah mulai mengajukan pertanyaan mengenai pinjol setelah melihat iklan-iklan tersebut. Orang tua lain dari Riau menceritakan bahwa anaknya pernah mengklik iklan pinjol dan nyaris mendaftar tanpa sepengetahuannya.

Seorang guru dari Sumatera Utara menjelaskannya dengan gamblang: peringatan apa pun di kelas tidak akan pernah bisa menandingi apa yang disajikan algoritma media sosial kepada anak-anak setiap hari. Yang mungkin tidak disadari oleh para orang tua dan pendidik ini adalah bahwa iklan yang dilihat anak-anak mereka hari ini adalah iklan yang sama yang telah menjebak orang dewasa.

Pengalaman salah satu responden menunjukkan betapa cepatnya paparan iklan dapat berubah menjadi perangkap: terjebak dalam lingkaran utang selama hampir dua tahun, mengambil pinjaman pinjol baru untuk melunasi utang yang lama, sementara mereka juga terus dibanjiri iklan pinjol di tengah masa kesulitan finansial dan emosional yang berat. Seorang responden lain dari Nusa Tenggara Timur menceritakan bahwa data pribadinya disebarkan oleh penagih utang yang kemudian berusaha mempermalukannya agar mau melunasi utang. Responden lain mengingat bahwa iklan TikTok yang mereka lihat hanya menjelaskan bahwa pinjaman akan dicairkan dalam lima menit, tanpa menyebutkan tenor pembayaran atau besaran bunga utang.

Sayangnya, lanskap regulasi saat ini belum sepenuhnya dijalankan dengan utuh. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur bahwa pendaftaran akun TikTok, Instagram, dan YouTube diizinkan untuk remaja mulai usia 13 tahun, pada kenyataannya, iklan yang masuk ke dalam media sosial tersebut tidak memiliki batasan umur. POJK 40/2024 menetapkan batas usia minimum peminjam adalah 18 tahun. Selisih lima tahun tersebut-antara usia di mana seorang anak dapat mengakses platform dan usia di mana mereka dapat meminjam secara sah-adalah celah di mana iklan pinjaman online saat ini beroperasi tanpa batasan. Secara desain, aturan OJK mulai berlaku saat seseorang mengajukan pinjaman. Apa yang mungkin terjadi sebelum itu, siapa yang melihat iklan, seberapa sering, dan pada usia berapa, adalah pertanyaan yang tidak dijawab oleh peraturan yang ada.

Kesenjangan ini tidak sepenuhnya luput dari perhatian. Pada Maret 2026, pemerintah Indonesia menerbitkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform berisiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube. Peraturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Peraturan tersebut dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan penipuan daring. Namun demikian, iklan produk keuangan tidak termasuk dalam daftar kekhawatiran yang disebutkan. Dan dalam praktiknya, peraturan itu sendiri masih belum lengkap. Kenyataannya, sebagai anak di bawah umur, saya masih bisa mengakses platform-platform tersebut hingga hari ini. Dengan adanya peraturan ini, seorang anak mungkin segera kehilangan akun TikTok-nya secara resmi. Namun, iklan pinjol yang sudah ada di sana tidak akan hilang begitu saja.

Solusi untuk permasalahan ini tidak serumit yang terlihat. Kategori iklan dengan batasan usia sudah ada untuk konten alkohol dan perjudian di berbagai platform utama. Menerapkan standar yang sama pada produk keuangan akan menjadi langkah awal yang masuk akal. Namun, peraturan saja tidak cukup. Survei yang saya lakukan juga menguak bahwa orang dewasa yang paling kesulitan bukanlah mereka yang tidak memiliki akses ke kredit, melainkan mereka yang kurang memiliki literasi keuangan untuk mengevaluasi apa yang mereka ikuti dan konsumsi, serta membuat keputusan dan perencanaan keuangan.

Seorang anak yang mungkin belum pernah mendengar istilah "suku bunga" atau "siklus utang" tidak memiliki bekal yang cukup untuk mengabaikan iklan pinjaman online yang menjanjikan uang dalam lima menit. Memperbaiki iklan-iklan tersebut memang penting. Namun, sama pentingnya bahwa ketika seorang anak menjumpai iklan semacam itu, ia sudah memahami apa artinya, sehingga ia tidak akan terjebak dalam skema pinjol yang mencekik.

Kurikulum literasi keuangan dasar juga tidak perlu rumit. Pendidikan mengenai literasi keuangan dapat diperkenalkan pada tingkat SMP, yaitu ketika siswa berusia antara 12 dan 15 tahun, dan sudah sering menjumpai iklan pinjaman online di feed media sosial mereka. Kurikulum tersebut dapat mencakup tiga hal: 1) konsep dasar uang dan waktu: berapa sebenarnya biaya meminjam, bagaimana bunga bertambah seiring waktu, dan seperti apa konsekuensi gagal bayar dalam praktiknya; 2) bagaimana membuat perencanaan keuangan sederhana; dan 3) bagaimana menggunakan uang dengan bijak dan berkesadaran. Mengajarkan konsep-konsep ini kepada anak-anak sebelum mereka cukup umur secara hukum untuk meminjam bukanlah sesuatu yang mustahil. Ini adalah persiapan minimal yang harus diberikan oleh pelaku dan regulator dalam ekosistem ekonomi digital kepada pengguna termudanya.

Anak-anak Indonesia berhak atas kedua perlindungan tersebut: iklan pinjol yang tidak dapat menjangkau mereka sebelum waktunya, dan pengetahuan untuk mengenali dan memahami iklan tersebut.

Phoebe Apung, siswi Jakarta International School yang tertarik pada ekonomi perilaku dan kebijakan publik.

Simak juga Video 'Inggris Bakal "Matiin" Akun TikTok-YouTube Remaja Pas Tengah Malam!':

(ega/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini