Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menonaktifkan kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat. Penonaktifan sementara dilakukan karena yang bersangkutan diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) berutang ke pinjaman online (pinjol).
"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Heru Budi saat ditemui di Waduk Kampung Rambutan Selatan, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Heru Budi menyebut sanksi lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat. Tentunya dengan mengacu ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah harus nonjob atau harus, ya nanti rekomendasi Inspektorat," jelasnya.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa oknum kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota PPSU mengutang ke pinjol. Inspektorat mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya.
"Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/7).
Sigit menjelaskan, jika inspektorat mendapatkan gambaran lengkap, pemerintah daerah dapat melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan regulasi baru. Aturan baru itu, kata dia, diperuntukkan supaya peristiwa serupa tak terulang.
"Sehingga ketika kita bikin satu regulasi atau petunjuk teknis memastikan tidak terulang," jelasnya.
Tak hanya oknum kasi yang diperiksa, inspektorat turut memanggil Plt Lurah Kelapa Gading Rahmat Syahputra hingga Camat Kelapa Gading Darmawan. Selain itu, inspektorat turut meminta keterangan kepada sejumlah petugas PPSU yang mengaku menjadi korban oknum kasi tersebut.
Simak juga 'Bantahan Anggota DPRD DKI Main Judi Slot di Ruang Rapat':