Ganjaran Vonis Mati Ayah di Depok yang Bunuh Anak Sendiri

Ganjaran Vonis Mati Ayah di Depok yang Bunuh Anak Sendiri

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 07:00 WIB
Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati. Sidang digelari di PN Depok, Kamis (20/7/2023).
Foto: Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak sekaligus penganiaya istri di Depok divonis mati. (Devi Puspitasri/detikcom)


Hal-hal yang Memberatkan Terdakwa

Atas pembunuhan keji tersebut, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga membuat istri atau korban Nila Islamia (istri) cacat seumur hidup.

"Tiga, perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia. Empat, perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya," jelas hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terakhir, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya sendiri.

Terdakwa Menyatakan Banding

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, pihak Rizky menyatakan banding.

ADVERTISEMENT

"Baik, klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, kepada wartawan di PN Depok, Cilodong, Depok, Kamis (20/7).

Bambang mengatakan upaya banding merupakan hak terdakwa. Bambang mengatakan pihaknya akan mengupayakan banding agar terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan.

Sidang vonis Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa pembunuh anak dan aniaya istri di Depok ditundaFoto: Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa pembunuh anak dan aniaya istri di Depok. (M Solihin/detikcom)

"Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya. Akan tetapi kita tahu bahwa tadi putusan yang dibacakan oleh hakim baik itu tuntutan Pasal 340 (KUHP) maupun pasal KDRT itu kan terpenuhi semua, sehingga kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu Pasal 340. Makanya dalam pledoi kami itu kami setuju kalau itu pasal 338 atau pembunuhan biasa. Namun demikian itu semua permohonan kami atau pledoi kami ditolak oleh majelis hakim," jelasnya.

Bambang mengatakan pihaknya tak sependapat dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim.

"Iya, karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," imbuhnya.


Baca di halaman selanjutnya: tanggapan jaksa....

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads