Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Mati!

Ayah Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Mati!

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 12:58 WIB
Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati.
Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati. (Devi Puspitasri/detikcom)
Depok -

Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok, disidang vonis hari ini setelah sempat ditunda. Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.

"Satu, menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Ahmad Adib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Menempatkan barang bukti berupa sebilah golok, kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', dan 1 potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.

"Tiga, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, 1 kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', 1 potong celana panjang warna hitam untuk dimusnahkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara dengan negara. Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan majelis hakim pada Kamis 13 Juli 2023," lanjutnya.


Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, Rizky dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.

"Menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (14/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads