Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki atas pembunuhan anak kandung dan penganiayaan terhadap istrinya. Atas vonis tersebut, Rizky mengajukan banding.
"Baik, klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, kepada wartawan di PN Depok, Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok, Kamis (20/7/2023).
Bambang mengatakan upaya banding merupakan hak terdakwa. Bambang mengatakan pihaknya akan mengupayakan banding agar terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya, akan tetapi kita tahu bahwa tadi putusan yang dibacakan oleh hakim baik itu tuntutan pasal 340 (KUHP) maupun pasal KDRT itu kan terpenuhi semua, sehingga kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu, pasal 340. Makanya dalam pleidoi kami itu kami setuju kalai itu pasal 338 atau pembunuhan biasa, namun demikian itu semua permohonan kami atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," jelasnya.
Bambang mengatakan pihaknya tak sependapat dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim.
"Iya karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," imbuhnya.
Vonis Mati
Sebelumnya diberitakan, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Depok, disidang vonis hari ini setelah sempat ditunda. Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.
"Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Ahmad Adib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," lanjutnya.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Menempatkan barang bukti berupa sebilah golok, kaus warna hijau tosca bertulisan 'Now What', dan 1 potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.
"Tiga, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, 1 kaus warna hijau tosca bertuliskan 'Now What', 1 potong celana panjang warna hitam untuk dimusnahkan," ujarnya.
"Dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara dengan negara. Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan majelis hakim pada Kamis, 13 Juli 2023," lanjutnya.
Simak juga Video: Vonis Pembunuh Siswi di Mojokerto Ricuh, Keluarga Tak Terima Putusan Hakim