Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Putri-Aniaya Istri, Pria Depok Pasrah

Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Putri-Aniaya Istri, Pria Depok Pasrah

M Sholihin - detikNews
Senin, 17 Jul 2023 14:26 WIB
Sidang vonis Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa pembunuh anak dan aniaya istri di Depok ditunda
Rizky Noviyandi, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan aniaya istri di Depok (M Solihin/detikcom)
Depok -

Sidang vonis Rizky Noviyandi, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan aniaya istri di Depok ditunda hingga Kamis (20/7). Rizky yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengaku siap menerima apapun putusan hakim.

"Siap (terima apapun putusan hakim)," kata Rizky dengan tenang ketika ditanya wartawan jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (17/7/2023).

Rizky didakwa atas perbuatannya membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya di Jatijajar, Kota Depok, beberapa waktu lalu. Rizky mengaku menyesal dan memohon maaf kepada pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya nyesel. Saya menyesali perbuatan saya dan saya minta maaf pada keluarga saya dan keluarga korban. Semoga sehat semuanya," kata Rizky.

Diberitakan sebelumnya, PN Depok menunda sidang putusan atau vonis Rizky terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok karena dua hakim anggota masih cuti dan sakit.

ADVERTISEMENT

"Sesuai berita acara, sedianya hari ini adalah untuk putusannya, oleh karena putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib di PN Depok, Senin (17/7).

Rizky Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Rizky dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.

"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (14/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.

Simak juga Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Motif Rizky Bunuh Anak-Aniaya Istri

Rizky Noviyandi membunuh putrinya yang berusia 11 tahun secara sadis menggunakan golok. Rizky juga membabi buta membacok istrinya hingga sempat dalam kondisi kritis.

Pembunuhan itu dilakukan Rizky di kediamannya di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022). Anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.

Rizky sempat cekcok dengan istri sebelum pembunuhan terjadi. Sang istri memintanya bercerai karena kerap pulang pagi membuatnya emosi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pagi hari ketika sang istri hendak hendak mengantar anaknya berangkat sekolah. Rizky yang mengira istrinya bakal pergi dari rumah lantas membacok korban dengan membabi-buta hingga anaknya menjadi korban.

Rizky berdalih tak bisa menahan emosi saat istrinya memutuskan untuk bercerai. Dia kesal karena merasa tak dihargai istri dan anak.

"Saya sama dia sering dibuat kesal mulu, saya tidak pernah dihargai, terus sering diinjak-injak (harga diri saya). Karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah," kata Rizky di Polres Metro Depok, Rabu (2/11), atau sehari usai peristiwa berdarah itu.

Rizky mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku membunuh anak lantaran tidak diacuhkan saat bertanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads