Sidang vonis Rizky Noviyandi, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan aniaya istri di Depok ditunda hingga Kamis (20/7). Rizky yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengaku siap menerima apapun putusan hakim.
"Siap (terima apapun putusan hakim)," kata Rizky dengan tenang ketika ditanya wartawan jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (17/7/2023).
Rizky didakwa atas perbuatannya membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya di Jatijajar, Kota Depok, beberapa waktu lalu. Rizky mengaku menyesal dan memohon maaf kepada pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya nyesel. Saya menyesali perbuatan saya dan saya minta maaf pada keluarga saya dan keluarga korban. Semoga sehat semuanya," kata Rizky.
Diberitakan sebelumnya, PN Depok menunda sidang putusan atau vonis Rizky terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok karena dua hakim anggota masih cuti dan sakit.
"Sesuai berita acara, sedianya hari ini adalah untuk putusannya, oleh karena putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib di PN Depok, Senin (17/7).
Rizky Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Rizky dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.
"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.
Simak juga Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.