Hakim Kutip Ayat Suci Al-Qur'an di Vonis Mati Ayah Bunuh Anak di Depok

Hakim Kutip Ayat Suci Al-Qur'an di Vonis Mati Ayah Bunuh Anak di Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 14:56 WIB
Sidang vonis Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa pembunuh anak dan aniaya istri di Depok ditunda
Rizky Noviyandi Achmad divonis mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan terhadap istrinya. (M Solihin/detikcom)
Depok -

Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri. Dalam vonis tersebut, hakim mengutip ayat suci Al-Qur'an.

"Sebagaimana dalam dakwaan persidangan, penuntut umum dalam tuntutannya yang mengutip ayat Al-Qur'an kepada Terdakwa sebagai kepala keluarga harus melindungi dan menyayangi istri serta anaknya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut," kata hakim ketua Ahmad Adib dalam sidang di PN Depok, Jumat (20/7/2023).

"Sebaliknya, Terdakwa dengan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap istrinya yang mengakibatkan luka berat," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan keji tersebut, Rizky dijatuhi vonis hukuman mati. Tak ada hal yang meringankan dari Rizky.

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar Ahmad.

ADVERTISEMENT


Tanggapan Jaksa

Menanggapi vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera mengapresiasi. Bahwa pemidanaan, dalam perspektif filsafat, tidak semata-mata tentang pembalasan, tetapi melibatkan konsep yang lebih dalam dan kompleks.

"Filosofi pemidanaan bertujuan untuk mencapai beberapa hal yang lebih luas dan bermakna, yang melibatkan aspek keadilan dan pencegahan," ujar Alfa Dera kepada wartawan.

Menurut Alfa Dera, vonis hukuman mati ini juga didasari pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa. Adapun ayat suci Al-Qur'an yang dikutip oleh hakim pada putusan tersebut adalah Surat At-Tahrim ayat ke-6.

"Hakim juga mengutip ayat suci Al-Qur'an terkait tanggung jawab seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang sebelumnya dikutip jaksa dalam surat tuntutannya," katanya.

"Bahwa dalam QS At-Tahrim ayat ke-6 yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'," tambahnya.

Menurutnya, ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak mereka dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik. Orang tua harus memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang baik dan memberikan teladan yang baik dalam perilaku dan akhlak.

Alfa Dera juga menanggapi upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa, kata dia, optimistis pengadilan tinggi akan menguatkan vonis PN Depok.

"Dan kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding. Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," katanya.

Simak juga 'Kala Pembunuhan Brutal Ayah Kandung di Depok':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads