Momen Ayah Pembunuh Anak di Depok Diminta Hakim Berdiri Sebelum Divonis Mati

Momen Ayah Pembunuh Anak di Depok Diminta Hakim Berdiri Sebelum Divonis Mati

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 22:35 WIB
Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati.
Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok, divonis mati. (Devi Puspitasri/detikcom)
Depok -

Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki divonis bersalah atas pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dan penganiayaan istri di Depok. Terdakwa Rizky divonis mati atas pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ahmad Adib, meminta terdakwa Rizky berdiri. Begini momennya.

"Mengadili.... Berdiri kamu," kata hakim ketua Ahmad Adib di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Rizky pun kemudian berdiri. Hakim kemudian lanjut membacakan putusannya.

"Satu, menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati," tambahnya.

Hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 Juli 2023, oleh Ahmad Adib SH, MH, sebagai hakim ketua; Muhamad Iqbal Hutabarat SH, MH, dan Fauziah SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota; dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023," paparnya.

Setelah membacakan putusan, hakim mempersilakan Rizky untuk duduk kembali.

"Silakan duduk," kata hakim.

Hakim kemudian mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding.

"Ya, pikir-pikir selang 7 hari ya. Untuk itu, mau menentukan sikap hari ini atau bagaimana, silakan koordinasi bersama kuasa hukumnya," kata hakim.

Terdakwa Ajukan Banding

"Bagaimana, banding, ya?" tanya hakim.

Atas putusan vonis mati tersebut, Rizky Noviyandi Achmad menyatakan banding.

"Ya (banding)," ucap Rizky singkat.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads