Ganjaran Vonis Mati Ayah di Depok yang Bunuh Anak Sendiri

Ganjaran Vonis Mati Ayah di Depok yang Bunuh Anak Sendiri

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 07:00 WIB
Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati. Sidang digelari di PN Depok, Kamis (20/7/2023).
Foto: Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak sekaligus penganiaya istri di Depok divonis mati. (Devi Puspitasri/detikcom)
Depok -

Kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, di Depok, Jawa Barat, memasuki babak akhir di tingkat pertama. Rizky diganjar vonis mati atas perbuatan sadisnya itu.

Hukuman pidana mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa divonis mati atas pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Atas putusan vonis mati tersebut, terdakwa Rizky mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Rizky Divonis Mati

Vonis mati terhadap Rizky tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Kamis (20/7/2023). Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati.Foto: Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak di Depok divonis mati. (Devi Puspitasri/detikcom)

"Satu, menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Ahmad Adib, di PN Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati," tambahnya.

Hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.

Hakim Kutip Ayat Suci Al-Qur'an

Dalam vonis tersebut, hakim mengutip jaksa penuntut umum (JPU) yang mengutip ayat suci Al-Qur'an yakni Surat At-Tahrim ayat ke-6.

"Sebagaimana dalam dakwaan persidangan, penuntut umum dalam tuntutannya yang mengutip ayat Al-Qur'an kepada Terdakwa sebagai kepala keluarga harus melindungi dan menyayangi istri serta anaknya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut," kata hakim.

"Sebaliknya, Terdakwa dengan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap istrinya yang mengakibatkan luka berat," tambahnya.

Baca di halaman selanjutnya: hal-hal yang memberatkan terdakwa....

Simak juga 'Saat Nyawa Pemerkosa Anak di Depok Berakhir di Tangan Rekan Satu Sel':

[Gambas:Video 20detik]




Hal-hal yang Memberatkan Terdakwa

Atas pembunuhan keji tersebut, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga membuat istri atau korban Nila Islamia (istri) cacat seumur hidup.

"Tiga, perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia. Empat, perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya," jelas hakim.

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terakhir, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya sendiri.

Terdakwa Menyatakan Banding

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, pihak Rizky menyatakan banding.

"Baik, klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, kepada wartawan di PN Depok, Cilodong, Depok, Kamis (20/7).

Bambang mengatakan upaya banding merupakan hak terdakwa. Bambang mengatakan pihaknya akan mengupayakan banding agar terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan.

Sidang vonis Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa pembunuh anak dan aniaya istri di Depok ditundaFoto: Rizky Noviyandi Ahmad (31), terdakwa pembunuh anak dan aniaya istri di Depok. (M Solihin/detikcom)

"Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya. Akan tetapi kita tahu bahwa tadi putusan yang dibacakan oleh hakim baik itu tuntutan Pasal 340 (KUHP) maupun pasal KDRT itu kan terpenuhi semua, sehingga kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu Pasal 340. Makanya dalam pledoi kami itu kami setuju kalau itu pasal 338 atau pembunuhan biasa. Namun demikian itu semua permohonan kami atau pledoi kami ditolak oleh majelis hakim," jelasnya.

Bambang mengatakan pihaknya tak sependapat dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim.

"Iya, karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," imbuhnya.


Baca di halaman selanjutnya: tanggapan jaksa....

JPU Tak Tinggal Diam

Menanggapi upaya Terdakwa yang akan melakukan upaya banding, jaksa penuntut umum (JPU) pun tak tinggal diam. Jaksa menyatakan juga akan banding atas upaya hukum terdakwa ini.

"Dan kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding. Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa pengadilan tinggi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Depok," ujar jaksa Alfa Dera, kepada wartawan, Depok, Jumat (20/7).

Selain itu, Alfa Dera menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Depok yang memvonis mati terdakwa. Bahwa pemidanaan, dalam perspektif filsafat, tidak semata-mata tentang pembalasan, tetapi melibatkan konsep yang lebih dalam dan kompleks.

"Filosofi pemidanaan bertujuan untuk mencapai beberapa hal yang lebih luas dan bermakna, yang melibatkan aspek keadilan dan pencegahan," ujar Alfa Dera.

Menurut Alfa Dera, vonis hukuman mati ini juga didasari pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa. Adapun ayat suci Al-Qur'an yang dikutip oleh hakim pada putusan tersebut adalah Surat At-Tahrim ayat 6.

"Hakim juga mengutip ayat suci Alquran terkait tanggung jawab seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang sebelumnya dikutip jaksa dalam surat tuntutannya," katanya.

"Bahwa dalam QS At-Tahrim ayat ke-6 yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'," tambahnya.

Menurutnya, ayat ini menunjukkan orang tua memiliki tanggung jawab besar melindungi anak-anak mereka dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik. Orang tua harus memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang baik dan memberikan teladan yang baik dalam perilaku dan akhlak.

Motif Rizky Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Rizky Noviyandi membunuh putrinya yang berusia 11 tahun secara sadis menggunakan golok. Rizky juga membabi buta membacok istrinya hingga sempat dalam kondisi kritis.

Pembunuhan itu dilakukan Rizky di kediamannya di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022). Anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.

Rizky Noviyandi Achmad menyatakan banding atas pidana mati di kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok. Sidang digelar di PN Depok, Kamis (20/7/2023).Foto: Rizky Noviyandi Achmad menyatakan banding atas pidana mati di kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)

Rizky sempat cekcok dengan istri sebelum pembunuhan terjadi. Sang istri memintanya bercerai karena kerap pulang pagi membuatnya emosi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pagi hari ketika sang istri hendak hendak mengantar anaknya berangkat sekolah. Rizky yang mengira istrinya bakal pergi dari rumah lantas membacok korban dengan membabi-buta hingga anaknya menjadi korban.

Rizky berdalih tak bisa menahan emosi saat istrinya memutuskan untuk bercerai. Dia kesal karena merasa tak dihargai istri dan anak.

"Saya sama dia sering dibuat kesal mulu, saya tidak pernah dihargai, terus sering diinjak-injak (harga diri saya). Karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah," kata Rizky di Polres Metro Depok, Rabu (2/11), atau sehari usai peristiwa berdarah itu.

Rizky mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku membunuh anak lantaran tidak diacuhkan saat bertanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads