Korban Revenge Porn Pandeglang Bakal Lapor KY dan Komjak

Jabbar Ramdhani, Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 09:55 WIB
Foto: Terdakwa Alwi Husen Maolana kasus revenge porn mahasiswi Untirta saat menjalani sidang di PN Pandeglang, Selasa (11/7/2023) (Aris/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda sidang vonis penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) dengan memberi kesempatan kepada Terdakwa Alwi Husen Maulana untuk membacakan pledoi tertulis. Pihak korban mempertanyakan soal agenda sidang pleidoi yang digelar sampai 2 kali.

"Seharusnya agenda vonis kemarin. Tiba-tiba majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi tertulis. Ini aneh, karena pada sidang sebelumnya, Selasa (27/6) terdakwa sudah diberikan kesempatan pledoi secara lisan," kata kakak korban, Iman ZH, kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Dia mengungkapkan berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, sedianya, agenda sidang pada Selasa (11/7) kemarin ialah pembacaan vonis. Namun, tiba-tiba agenda persidangan berubah ketika kuasa hukum terdakwa Alwi memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan pledoi tertulis.

Iman mengaku kecewa karena Majelis Hakim tidak memiliki empati kepada korban. Dia mempertanyakan profesionalitas PN Pandeglang karena sebelumnya pihak korban juga tak diundang dalam agenda sidang perdana atau pembacaan tuntutan.

"Mengetahui sidang ditunda, dan terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan pledoi untuk kedua kalinya, korban histeris, kecewa, kesal dan marah. Keluarga ikut menenangkan, namun dipaksa keluar ruangan," ucap dia.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan keberatan saat sidang tersebut karena terdakwa diberi dua kali kesempatan menyampaikan pleidoi. Dia mengkritik Majelis Hakim yang menunda agenda sidang putusan dan memberikan kesempatan terdakwa membacakan pledoi tertulis melalui kuasa hukumnya.

"Majelis Hukum tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib," ungkap Rizky.

Menurutnya, landasan hakim menggunakan Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pleidoi kembali kepada terdakwa tidak tepat. Sebab, selain pada sidang sebelumnya terdakwa sudah menyampaikan pleidoi, hakim juga sudah siap membacakan putusan.

Dia juga menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang justru pasif dan cenderung terkesan mengikuti permintaan Kuasa Hukum terdakwa Alwi untuk membacakan pleidoi. Menurutnya, seharusnya Jaksa menolak terhadap keputusan Majelis Hakim yang memberikan kesempatan Terdakwa Alwi membaca pledoi sampai 2 kali.

"Kami ingat, setelah korban diintimidasi di Posko PPA Kejari, Ibu Helena (Kajari Pandeglang Helena Octavianne) dalam berbagai kesempatan menyebutkan bahwa Jaksa mewakili korban. Tapi hari ini terbukti sebaliknya. Jaksa penuntut memang mewakili korban tapi demi kepentingan terdakwa," ucap Rizky.

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Syarifain, mengatakan akan melaporkan tindakan hakim dan jaksa dalam persidangan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Dia menilai, ketimbang ke korban, perlakuan dan jalannya persidangan cenderung memihak Terdakwa Alwi.

"Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban," kata Syarifain.

"Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan. Jaksa Penuntut dan Hakim sepertinya berupaya mengulur waktu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk membacakan pledoi dua kali. Hal ini menunjukkan dengan terang bahwa Terdakwa Alwi memang diperlakukan spesial," tambahnya.

Dia juga sangat mengkhawatirkan pengadilan bisa melakukan pemusnahan alat bukti yang tentu akan sangat memberatkan korban. Dia mengungkap indikasi itu tertulis di aplikasi SIPP PN Pandeglang.

"Dalam tuntutan di aplikasi SIPP disebutkan alat bukti yang dimusnahkan justru identitas (jenis/merk) gadget korban. Sedangkan gadget terdakwa disebutkan akan dikembalikan kepada korban. Kami harap ini cuma typo. Namun kalau benar-benar terjadi, ini adalah upaya pengadilan untuk menghilangkan barang bukti. Kenapa dimusnahkan gadget adik kami?" katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Penyebar Video Syur ke Ortu Mantan Pacar di Pekanbaru Ditangkap







(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork