Sidang putusan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus revenge porn di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ditunda. Keluarga korban yang hadir langsung kecewa.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.
"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim di pengadilan negeri Pandeglang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya perubahan tersebut, sontak pihak keluarga dan pendukung korban tidak terima. Terdengar mereka melontarkan protes pada sidang tersebut. Terlihat korban juga histeris menangis.
"Jahat kamu, jahat, manusia bukan," kata pendukung korban kepada terdakwa.
Sidang putusan yang tadinya digelar terbuka untuk umum harus kembali digelar secara tertutup. Ketegangan juga terjadi saat polisi meminta kepada pengunjung untuk meninggalkan ruangan persidangan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain diancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.
Saksikan juga 'Saat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':
(azh/azh)