Korban Revenge Porn Pandeglang Bakal Lapor KY dan Komjak

Korban Revenge Porn Pandeglang Bakal Lapor KY dan Komjak

Jabbar Ramdhani, Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 09:55 WIB
Terdakwa Alwi Husen Maolana kasus revenge porn mahasiswi Untirta di PN Pandeglang (Aris/detikcom)
Foto: Terdakwa Alwi Husen Maolana kasus revenge porn mahasiswi Untirta saat menjalani sidang di PN Pandeglang, Selasa (11/7/2023) (Aris/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda sidang vonis penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) dengan memberi kesempatan kepada Terdakwa Alwi Husen Maulana untuk membacakan pledoi tertulis. Pihak korban mempertanyakan soal agenda sidang pleidoi yang digelar sampai 2 kali.

"Seharusnya agenda vonis kemarin. Tiba-tiba majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi tertulis. Ini aneh, karena pada sidang sebelumnya, Selasa (27/6) terdakwa sudah diberikan kesempatan pledoi secara lisan," kata kakak korban, Iman ZH, kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Dia mengungkapkan berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, sedianya, agenda sidang pada Selasa (11/7) kemarin ialah pembacaan vonis. Namun, tiba-tiba agenda persidangan berubah ketika kuasa hukum terdakwa Alwi memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan pledoi tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengaku kecewa karena Majelis Hakim tidak memiliki empati kepada korban. Dia mempertanyakan profesionalitas PN Pandeglang karena sebelumnya pihak korban juga tak diundang dalam agenda sidang perdana atau pembacaan tuntutan.

"Mengetahui sidang ditunda, dan terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan pledoi untuk kedua kalinya, korban histeris, kecewa, kesal dan marah. Keluarga ikut menenangkan, namun dipaksa keluar ruangan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan keberatan saat sidang tersebut karena terdakwa diberi dua kali kesempatan menyampaikan pleidoi. Dia mengkritik Majelis Hakim yang menunda agenda sidang putusan dan memberikan kesempatan terdakwa membacakan pledoi tertulis melalui kuasa hukumnya.

"Majelis Hukum tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib," ungkap Rizky.

Menurutnya, landasan hakim menggunakan Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pleidoi kembali kepada terdakwa tidak tepat. Sebab, selain pada sidang sebelumnya terdakwa sudah menyampaikan pleidoi, hakim juga sudah siap membacakan putusan.

Dia juga menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang justru pasif dan cenderung terkesan mengikuti permintaan Kuasa Hukum terdakwa Alwi untuk membacakan pleidoi. Menurutnya, seharusnya Jaksa menolak terhadap keputusan Majelis Hakim yang memberikan kesempatan Terdakwa Alwi membaca pledoi sampai 2 kali.

"Kami ingat, setelah korban diintimidasi di Posko PPA Kejari, Ibu Helena (Kajari Pandeglang Helena Octavianne) dalam berbagai kesempatan menyebutkan bahwa Jaksa mewakili korban. Tapi hari ini terbukti sebaliknya. Jaksa penuntut memang mewakili korban tapi demi kepentingan terdakwa," ucap Rizky.

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Syarifain, mengatakan akan melaporkan tindakan hakim dan jaksa dalam persidangan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Dia menilai, ketimbang ke korban, perlakuan dan jalannya persidangan cenderung memihak Terdakwa Alwi.

"Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban," kata Syarifain.

"Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan. Jaksa Penuntut dan Hakim sepertinya berupaya mengulur waktu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk membacakan pledoi dua kali. Hal ini menunjukkan dengan terang bahwa Terdakwa Alwi memang diperlakukan spesial," tambahnya.

Dia juga sangat mengkhawatirkan pengadilan bisa melakukan pemusnahan alat bukti yang tentu akan sangat memberatkan korban. Dia mengungkap indikasi itu tertulis di aplikasi SIPP PN Pandeglang.

"Dalam tuntutan di aplikasi SIPP disebutkan alat bukti yang dimusnahkan justru identitas (jenis/merk) gadget korban. Sedangkan gadget terdakwa disebutkan akan dikembalikan kepada korban. Kami harap ini cuma typo. Namun kalau benar-benar terjadi, ini adalah upaya pengadilan untuk menghilangkan barang bukti. Kenapa dimusnahkan gadget adik kami?" katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Penyebar Video Syur ke Ortu Mantan Pacar di Pekanbaru Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]




Pihak korban berharap Majelis Hakim bersikap profesional dan adil dalam persidangan. Mereka berharap tak ada kesepakatan-kesepakatan di luar persidangan yang menjadi preseden buruk bagi korban dan keadilan.

Mereka juga berharap JPU bersikap sebagai pelindung bagi kepentingan korban, bukan malah sebaliknya. Pihak korban juga berharap kepolisian bersikap netral dan tidak memihak kepada Terdakwa Alwi dalam proses penanganan dan penjagaan persidangan serta tidak ada intimidasi kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang mengawal kasus ini secara terang dan terbuka.

"Mendesak kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memantau langsung kasus ini. Sebab banyak preseden buruk yang sangat mungkin terjadi dalam berlangsungnya persidangan," katanya.

Sidang Vonis Ditunda

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, ditunda. Sidang tersebut ditunda karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan Selasa (11/7), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.

"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim di PN Pandeglang.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, menilai ada kejanggalan terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Ia mengatakan padahal pleidoi sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu.

"Kita kecewalah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pledoi itu sudah diberikan kesempatan pasca-dibacakan tuntutan oleh jaksa," ucap Rizky.

Dalam perkara ini, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain diancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads