detik's Advocate

Saya Pukul Adik karena Emosi, Apakah Saya Bisa Dipidana?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 08:45 WIB
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic)
Jakarta -

Hubungan kakak-adik kadang rukun tapi kadang juga saling mengingatkan dengan berbagai cara. Bisa dengan ucapan keras hingga memukul. Nah, bisakah kakak yang memukul adik kena pidana penjara?

Berikut pertanyaan pembaca:

Saya sempat memukul adik perempuan saya karena tidak kontrol emosi,tetapi hanya memukul pelan dan tidak ada bekas pukulan. Cuma adik saya tidak terima dan melaporkan saya ke polisi,apakah saya akan dipidana hukum?

Indra

Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Ardhi Yudha, S.H. Simak jawaban lengkapnya di halaman selanjutnya:

Perbuatan yang dilakukan klien terhadap adik perempuan termasuk perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), walaupun memukul pelan dan tidak ada bekas pukulan. Karena adik perempuan klien tidak terima atas perlakuan klien dan akan melaporkan ke polisi.

Perbuatan yang dilakukan klien terhadap adik perempuan termasuk perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Penyuluh BPHN Ardhi Yudha SH

Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (UU 23/2004) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, lingkup rumah tangga yaitu meliputi suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

1. kekerasan fisik, yaitu adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;

2. kekerasan psikis, yaitu adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang kekerasan seksual, yang meliputi :

-pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

-pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

3. penelantaran rumah tangga.

Adik klien di sini sebagai korban KDRT, karena adik klien mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Sanksi pidana yang melakukan perbuatan berdasarkan pasal-pasal dalam UU 23/2004 sebagai berikut:

Pasal 44 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pasal 45 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Sebaiknya perbuatan klien terhadap adik perempuan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Ardhi Yudha, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

s advocate" title="detik's advocate" class="p_img_zoomin" />

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Kalau Video Pribadi Tersebarluaskan, Siapa Yang Terkena Hukum?':






(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork