Kami Pasangan WNA dan Suami Direbut WNI, Apa yang Harus Saya Lakukan?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Kami Pasangan WNA dan Suami Direbut WNI, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 08:47 WIB
Couple in vacations standing on harbor, man hoding other womans hand.
Ilustrasi (Getty Images/Vladimir Vladimirov)
Jakarta -

Biasanya, hubungan rumah tangga menjadi runyam apabila ada pihak ketiga hadir. Permasalahan bisa berujung ke perceraian hingga pidana. Tapi bagaimana bila mereka adalah sepasang WNA yang tinggal di Indonesia?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi

Saya dan suami adalah warga negara asing. Suami saya telah melakukan pernikahan siri bersama seorang warga negara Indonesia, janda anak lima, selama 3 tahun. Dia terangan-terangan memberitahu orang pelakor itu isterinya dan membawa sang pelakor ke mana-mana, sedangkan saya isteri yang sah dan empat orang anak kami disembunyikan.

Pelakor itu dan anak-anaknya diberikan kemewahan sedangkan keperluan saya dan anak-anak kami tidak dipedulikan. Dia kini tidak pulang lagi ke rumah. Pelakor kini merasa sangat bangga dan memamerkan kemesraan mereka di medsos.

Tindakan apa yang harus saya lakukan?

Bagaimana sebagai warga negara asing bisa saya melakukan tindakan pidana ke atas mereka berdua yang berwenang-wenang tanpa mengira perasaan saya dan anak-anak kami.

Saya tidak mau bercerai - jikalau saya menggugat cerai, saya tidak dapat melakukan tindakan pidana?

Saya merasa mereka berdua harus dihukum pidana kerena kezaliman mereka, selain melakukan pernikahan poligami tanpa izin. Marwah saya dan anak-anak diinjak-injak terus tanpa henti.

Mohon bantuan sarannya.

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Abdul Hamim Jauzie, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pertama, kami akan memberikan penjelasan perihal keberlakuan hukum Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA). Saudara dan suami merupakan WNA, menurut Pasal 2 KUHP keberlakuan Hukum Indonesia bagi WNA sama dengan WNI. Pasal 2 KUHP menyebutkan:

"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia".

Dengan demikian, maka Suami Saudara tunduk pada hukum Indonesia.

Langkah hukum yang bisa Saudara tempuh adalah dengan melaporkan Suami dan perempuan selingkuhannya itu kepada polisi. Saudara datang dengan membawa bukti perkawinan Saudara dengan suami dan bukti perselingkuhannya ke kantor polisi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal suami dengan perempuan selingkuhannya itu.

Suami Saudara dan perempuan selingkuhannya itu dapat dijerat dengan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Selain perzinaan, Suami Saudara juga dapat dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Meskipun sebenarnya tidak menghalangi Saudara untuk mempidanakan Suami, karena perbuatan pidananya dilakukan pada saat masih memiliki hubungan perkawinan, sebaiknya perceraian ditunda terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan aparat kepolisian biasanya menolak laporan penelantaran rumah tangga jika suami-isteri sudah bercerai.

Terakhir, kami mengingatkan Saudara agar menghindari penggunaan kata "pelakor" dalam menyebut perempuan yang menjadi selingkuhan Suami Saudara. Hal ini karena merugikan Saudara dan Perempuan pada umumnya.

Penggunaan kata "pelakor" seolah hanya pihak perempuan saja yang bersalah, karena telah "merebut" laki/ suami orang lain. Padahal perselingkuhan Suami Saudara kemungkinan besar terjadi karena kedua belah pihak. Ini berarti tidak hanya perempuan yang salah, tetapi juga Suami Saudara.

Semoga bermanfaat, dan segera mendapatkan keadilan.

Terima kasih

Abdul Hamim Jauzie, S.H., M.H.
Managing Partner Kantor Hukum Alecco

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Year in Review 2022: Transformasi Digital dan Transisi Energi dalam Pemulihan Ekonomi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT