Pimpinan KPK Nilai Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Pimpinan KPK Nilai Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 13:17 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Faiq Azmi)
Jakarta -

Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai direksi BUMN masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU tipikor," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanak menyampaikan hal itu sebagai pandangan pribadinya. Tanak menjelaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tanak menilai, adanya Undang-undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi. Sebab dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

"Tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 1 tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor," sebutnya.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Simak juga Video 'Ridwan Kamil di Lingkaran Kasus Korupsi Bank BJB':

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads