Pascaperceraian, masih tersisa beberapa masalah, di antaranya soal hak asuh anak hingga pembagian harta gana-gini. Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate.
Pembaca detik's Advocate juga dapat mengirim pertanyaan masalah hukum ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya seorang suami yang sudah menikahi istri saya selama 4 tahun. Kami belum mempunyai anak.
Dalam 4 tahun menikah ini, kami membeli rumah dan mobil. Rumah atas nama saya dan mobil atas nama istri saya. Mobil dan rumah itu dibeli setelah kami menikah. Rumah belum lunas dan mobil sudah lunas.
Selain itu, istri memiliki sejumlah perhiasan pemberian orang tuanya yang diberikan sebelum menikah. Adapun saya memiliki sebidang tanah di Jawa yang didapat dari warisan orang tua saya.
Sayang, karena sering dan hampir terjadi pertengkaran dan perselisihan, saya akan menceraikan istri saya.
Lalu bagaimana cara membagi harta tersebut?
Terima kasih.
Wasalam
Widi
Jakarta
JAWABAN:
Salam sejahtera buat Widi. Semoga masalah Anda segera berakhir. Berikut jawaban kami.
Pertama, sebelum berbicara harta gana-gini, kami sangat menganjurkan agar rencana perceraian Anda dibatalkan. Sebab, perceraian adalah tindakan yang paling dibenci Allah SWT, meski dibolehkan.
Hal itu sebagaimana Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
Sesuatu yang (pada dasarnya) halal tetapi sangat dibenci (atau paling dibenci) Allah SWT adalah talak (perceraian).
Baca juga: Saya Membeli Video Porno, Salahnya di Mana? |
Kedua, berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta yang dianggap sebagai harta gana-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.
Harta gana-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Pasal 35 UU 1/1974 |
Ketiga, UU kita mengakui adanya perjanjian pranikah. Manfaat perjanjian pranikah mempunyai fungsi yaitu untuk memisahkan harta yang dimiliki suami dan istri ketika menikah nantinya. Jika perjanjian ini sudah dilaksanakan sebelum menikah dan kenyataannya harus bercerai, maka pembagian harta akan mengikuti perjanjian pranikah tersebut.
Tetapi karena Anda tidak menceritakan adanya perjanjian pranikah, kami menganggap perhitungan gana-gini mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Harta Gana-gini
Pertama
Perlu dipisahkan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama menikah. Setelah harta yang akan dihitung sudah bersih dari harta bawaan, harta akan dibagi 50:50 sesuai hukum perdata. Persentase pembagian ini juga bisa berubah, tergantung dari situasi atau kondisi pasangan suami istri itu sendiri.
Misal jika sebagian besar harta yang dimiliki selama menikah berasal dari hasil kerja istri dan istri harus bercerai karena menjadi korban KDRT, maka bisa jadi pengadilan akan memberikan persentase yang lebih layak untuk pihak istri.
Kedua
Pengajuan Pembagian Harta Gana-gini.
Pengajuan ini bisa dilakukan dalam dua pilihan waktu, yaitu saat mengajukan gugatan cerai atau setelah perceraian terjadi. Jika ingin dilakukan bersamaan dengan gugatan cerai, maka saat mengumpulkan berkas, penggugat juga perlu melampirkan fotokopi surat kepemilikan harta, seperti STNK, BPKB, sertifikat tanah, kuitansi jual/beli, dan lain-lain.
Namun, jika pembagian harta gana-gini dilakukan setelah bercerai, perlu mengajukan pembagian dan kembali berurusan dengan pengadilan lagi.
Lihat juga video 'Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?':
Bagaimana Pembagian Harta Gana-gini Widi?
Berdasarkan cerita Anda, dapat kami simpulkan pembagian hartanya sebagai berikut:
1. Mobil, karena sudah lunas, maka diuangkan dan dibagi dua hasilnya. Contoh: Harga mobil dijual laku Rp 400 juta. Maka masing-masing mendapatkan Rp 200 juta.
2. Rumah, karena belum lunas, maka sisanya dibagi dua juga. Contoh: Rumah harga Rp 1 miliar. Masih tersisa utang Rp 400 juta. Maka utang Rp 400 juta dibagi dua, dan masing-masing menanggung utang Rp 200 juta. Bila tetap dipaksakan dijual, maka dilakukan overkredit, dan hasil penjualannya dibagi dua. Karena harta gana-gini, proses overkredit harus atas sepengetahuan dan persetujuan Anda dan mantan istri.
3. Perhiasan istri yang didapat sebelum menikah menjadi milik mantan istri.
4. Tanah suami yang didapat dari warisan maka tetap menjadi harta suami.
Terakhir, mengurus pembagian harta menjadi satu tugas berat. Karena itu, kami sarankan Anda menghubungi saja lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang terdapat di wilayah Anda atau setidak-tidaknya hubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat untuk memperoleh pemahaman dalam konteks hukum, dan dapat memberikan bahan pertimbangan atau opsi tindakan lain yang dapat ambil, dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.