Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, divonis hukuman 5 tahun penjara terkait suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas. Kuasa hukum Rijatono, Pither Singkali menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Bukan menerima ya kita tunggu putusan kita terima secara resmi, karena ada waktu 7 hari sambil kita koordinasikan," kata Pither Singkali kepada wartawan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Pither menyanyangkan tak ada hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam vonis tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut dalam waktu 7 hari.
"Tentunya kita mengharapkan ada rasa keadilan, sama sekali pertimbangan meringankan sama sekali dari pihak (tidak ada yang dipertimbangkan), padahal klien kami cukup kooperatif mengikuti dari awal sampai ini. Kami pun sudah membayangkan akan ke sana," tuturnya.
Sementara itu, jaksa KPK, Yoga Pratama juga menyatakan bakal pikir-pikir atas vonis tersebut meski sudah sesuai tuntutan. Menurutnya, vonis 5 tahun bui terhadap Rijatono sudah mengakomodir tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari majelis hakim, intinya apa yang kami dakwakan, alat bukti yang kami hadirkan terakomodir dalam putusan tersebut," kata jaksa Yoga Pratama.
"Kami juga tetap berjenjang kan karena penasehat hukum juga pikir-pikir kami juga melaporkan dulu, tapi insyalaah dari putusan tersebut ya sudah mengakomodir semua," tambahnya.
Sebelumnya, penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, divonis hukuman 5 tahun penjara. Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
"Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun," lanjutnya.
Hakim Dennie juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Simak Video: Hal Beratkan Vonis Rijatono Lakka: Tak Dukung Berantas Korupsi
(azh/azh)