Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, divonis hukuman 5 tahun penjara. Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
"Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Dennie juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Adapun hal memberatkan dalam vonis adalah Rijatono berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak ada hal meringankan yang dipertimbangkan hakim. Sementara itu, Rijatono menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim anggota.
Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Rijatono memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa KPK, di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Lihat juga Video 'Lukas Enembe Minta Hadir Secara Langsung di Sidang Dakwaan':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Selain diberikan hukuman badan, terdakwa juga diberi hukuman denda ratusan juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan," ucapnya.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, selain itu Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.