Pengacara Bantah KPK soal Lukas Enembe Tak Kooperatif di Sidang Dakwaan

Pengacara Bantah KPK soal Lukas Enembe Tak Kooperatif di Sidang Dakwaan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 14:44 WIB
Petrus Bala Pattyona
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menganggap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengacara Lukas Enembe membantah kliennya tidak kooperatif.

"Kami dari tim hukum dan advokasi Gubernur Papua atau THAGP menyatakan bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persΓ­dangan," kata Ketua THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Petrus mengatakan pengawal tahanan baru menemui Lukas di kamar tahanan dan menjemputnya untuk sidang pada Senin (12/6/) pagi. Menurutnya, Lukas menolak menghadiri persidangan secara online karena ingin hadir secara fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pintu kamar tahanan, Bapak Lukas bertanya, 'Dijemput mau sidang di mana?'. Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di pengadilan," ujar Petrus.

Petrus mengatakan Lukas menyiapkan pernyataan penolakan sidang online tersebut. Petrus mengaku tim kuasa hukum sempat menanyakan ke pihak resepsionis karena tak kunjung dipanggil masuk ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun. Sesaat kemudian tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan dan setelah masuk ruang kunjungan tahanan melihat begitu banyak pengunjung yang mengunjungi tahanan karena jadwal kunjungan keluarga. Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberi tahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik," jelas Petrus.

Petrus mengaku sempat menanyakan kepada Lukas alasan dirinya menghadapi sidang dengan mengenakan kaus dan celana pendek. Dia menyebut kaki Lukas dalam keadaan bengkak.

"Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapi dan belum mandi juga sarapan serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak," ujarnya.

Simak Video 'Lukas Enembe Minta Hadir Secara Langsung di Sidang Dakwaan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Petrus mengatakan petugas menyampaikan surat panggilan sidang secara mendadak. Menurut Petrus, kliennya tidak diberi tahu jadwal sidang online tersebut.

"Pada saat menunggu komunikasi audio aktif, Bapak Lukas dan pengacara disuguhi ubi rebus hangat dua piring dan makan bersama. Dan petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang empat rangkap untuk ditandatangani. Setelah audio terhubung baik ke pengadilan sehingga Bapak Lukas bisa bersidang, dalam keadaan pikiran yang tidak tenang," ujar Petrus.

"Penolakan Bapak Lukas untuk sidang online terjadi karena beliau tidak diberi tahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari Senin, 12 Juni. Apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat majelis hakim membuka sidang," imbuhnya.

Petrus menjamin Lukas akan bersikap kooperatif apabila telah diberitahukan sidang lebih awal. Namun, katanya, Lukas baru menerima pemberitahuan sidang selang 30 menit sebelum digelar.

"Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin kemarin," ujar Petrus.

KPK sebelumnya menyesalkan sikap Lukas Enembe yang enggan keluar dari ruang tahanan saat mengikuti sidang perdana di kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe dinilai tidak koperatif.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap Terdakwa ya yang kami nilai, saya kira tidak koperatif," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Namun, Lukas hadir secara online dari ruang tahanan di gedung KPK.

Dalam persidangan, Lukas Enembe mengeluh dalam kondisi sakit. Sidang pun ditunda.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads