Jaksa: Nadiem Bikin 2 Grup WA Sebelum Menjabat, Isinya Jurist Tan-Najeela Shihab

Jaksa: Nadiem Bikin 2 Grup WA Sebelum Menjabat, Isinya Jurist Tan-Najeela Shihab

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 15:10 WIB
Jaksa: Nadiem Bikin 2 Grup WA Sebelum Menjabat, Isinya Jurist Tan-Najeela Shihab
Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Jaksa mengatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA) sebelum menjabat menteri. Jaksa mengungkap tujuan dan anggota grup WA yang dibuat Nadiem itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Mulanya, jaksa mengatakan Nadiem menggantikan Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud pada Oktober 2019. Meski demikian, menurut jaksa, Nadiem telah membuat dua grup WA pada Juli dan Agustus 2019 bernama 'Education Council' dan 'Mas Menteri Core Team'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp ,yaitu grup yang pertama WA 'Education Council' dan grup WA 'Mas Menteri Core Team'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Jaksa mengatakan anggota group WA itu adalah teman-teman Nadiem. Antara lain buron Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab.

ADVERTISEMENT

"Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan buron Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama 'Tim Paudasmen' yang beranggotakan Najeela Shihab. Tujuan grup itu ialah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Nadiem.

"Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama 'TIM Paudasmen' yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan

Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.

"Adapun tujuan grup WA bernama 'TIM Paudasmen' memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim," imbuh jaksa.

Program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat Najeela Shihab di yayasan PSPK. Singkatnya, kerja sama antara Nadiem dan Yayasan PSPK disepakati yang dituangkan dalam nota kesepahaman tertanggal 27 November 2019.

"Ruang lingkup nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan Yayasan PSPK di antaranya melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat oleh Najeela Shihab di PSPK yang diambil oleh Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbud untuk diterapkan di Kemendikbud," ujar jaksa.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Namun dakwaannya baru akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

Simak Video 'Nadiem Makarim Masih Pemulihan, PN Jakpus Tunda Sidang Dakwaan':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads