KPK menyesalkan sikap Lukas Enembe yang enggan keluar dari ruang tahanan saat mengikuti sidang perdana di kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe dinilai tidak koperatif.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya yang kami nilai, saya kira tidak koperatif," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Namun, Lukas hadir secara online dari ruang tahanan di gedung KPK.
Dalam persidangan, Lukas Enembe mengeluh dalam kondisi sakit. Pihak KPK lalu menepis pengakuan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut.
"Teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya. Walaupun kemudian mengatakan sakit, tapi kami juga punya data terkait kesehatan yang bersangkutan. Termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," ujar Ali.
"Pada persidangan berikutnya tentu tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE," tambahnya.
Menurut Ali, sikap tidak koperatif dari Lukas Enembe dalam sidang perdana ini akan menjadi salah satu pertimbangan tim Jaksa KPK dalam melakukan penuntutan kepada Lukas.
"Sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim Jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," katanya.
Lukas Enembe Tolak Keluar Rutan
Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat tidak mau keluar sel tahanan sebelum sidang dimulai. Jaksa menyebutkan Lukas ingin hadir secara fisik di sidang dakwaan terhadap kasus suap dan gratifikasi.
Mulanya, ketua majelis hakim bertanya bagaimana kondisi Lukas Enembe hari ini. Lukas mengaku dalam keadaan sakit.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
"Sakit," kata Lukas yang mengikuti sidang secara daring.
"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali, Pak Ketua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Hakim bertanya lagi apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa.
"Saya pertegas lagi Saudara terdakwa Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.
"Tidak bisa," kata Lukas.
Hakim lalu bertanya apa kendala jaksa menghadirkan Lukas secara online. Jaksa menyebutkan Lukas sempat tidak mau keluar kamar dan memohon agar hadir fisik di persidangan.
"Ini kan sudah sidang sudah menetapkan persidangan secara online, bagaimana untuk saya lihat ada kendala untuk menghadirkan terdakwa secara online tadi jadi gimana itu?" tanya hakim.
"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendalanya terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," kata jaksa.
Lihat juga Video 'Lukas Enembe Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda Pekan Depan':
(ygs/knv)