Hakim Heran soal Pengakuan Sakit, Lukas Enembe Jawab Begini

Hakim Heran soal Pengakuan Sakit, Lukas Enembe Jawab Begini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 13:27 WIB
Lukas Enembe menjalani sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas akan menjalani sidang secara daring (online) dari Gedung KPK.
Lukas Enembe ikut sidang secara daring (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hakim menunda sidang dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe karena Lukas mengaku sakit. Namun, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh sempat heran dengan pengakuan Lukas.

Mulanya, hakim bertanya apakah Lukas bisa mengikuti persidangan pada sidang selanjutnya. Lukas hadir secara daring dalam persidangan hari ini.

"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan?" tanya hakim di Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas?" tanya hakim lagi.

Pengacara Lukas, Petrus Bala, yang mendampingi Lukas mengikuti sidang secara daring lalu menjawab. Petrus menyebut Lukas bisa mengikuti persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," kata Petrus.

Hakim lalu merasa heran karena Lukas di awal persidangan mengaku sakit, namun dalam hitungan menit seperti sudah sembuh. Hakim meminta jawaban tegas dari Lukas apakah bisa mengikuti persidangan atau tidak.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh. Bisa atau tidak?" tanya hakim.

"Bisa," jawab Lukas.

"Saudara penasihat hukum harus tegas," ujar hakim.

"Sekarang tidak bisa, besok bisa," jawab Lukas.

Petrus mengungkap maksud kliennya itu. Petrus menyebut Lukas bisa mengikuti persidangan secara offline di sidang persidangan berikutnya.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline. Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline di sidang berikutnya," kata Petrus.

Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan hari ini. Hakim mengabulkan permintaan Lukas untuk sidang selanjutnya digelar secara offline dengan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar hakim

Sidang ditunda dan akan kembali digelar 19 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya digelar hari ini.

" Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucapnya.

Lukas Ngaku Sakit

Lukas Enembe awalnya mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan kasus suap dan gratifikasi hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang selama satu pekan.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

"Sakit," kata Lukas yang hadir melalui daring.

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Hakim bertanya lagi apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa.

"Saya pertegas lagi saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Simak Video 'Lukas Enembe Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads