22 Calon Pekerja Migran Dijanjikan Kerja di Saudi Pakai Visa Ziarah

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 21:48 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri penyalur pekerja migran ilegal di Jakarta. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pasangan suami istri AG dan F di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana penjualan orang (TPPO). Para korban dijanjikan bekerja sebagai petugas cleaning service di Arab Saudi, namun visa untuk ziarah.

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Parahnya, lanjut Auliansyah, visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para korban bekerja di sana.

"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," sambungnya.

Pengungkapan Kasus

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu Saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork