22 Calon Pekerja Migran Dijanjikan Kerja di Saudi Pakai Visa Ziarah

22 Calon Pekerja Migran Dijanjikan Kerja di Saudi Pakai Visa Ziarah

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 21:48 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri penyalur pekerja migran ilegal di Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri penyalur pekerja migran ilegal di Jakarta. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pasangan suami istri AG dan F di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana penjualan orang (TPPO). Para korban dijanjikan bekerja sebagai petugas cleaning service di Arab Saudi, namun visa untuk ziarah.

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Parahnya, lanjut Auliansyah, visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para korban bekerja di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," sambungnya.

Pengungkapan Kasus

ADVERTISEMENT

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu Saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Setelahnya, dilakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.

Setelah diselidiki kembali, Kamis (8/6/2023), pukul 14.33 WIB, siang tadi pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung.

"Didapatkan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.

Saat ini pasutri F dan AG sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads