Pihak kepolisian telah mencegah 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2025. Sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dari 15 penanganan laporan polisi yang diawali dari kasus-kasus yang terjadi dari tanggal 3 Juli-6 Oktober, kami telah menetapkan sebanyak 39 tersangka," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ronald menyampaikan, dari 39 tersangka itu, 14 di antaranya ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka, seorang perempuan, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada 24 yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang akan kita kejar terus," imbuhnya.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai perekrut, memfasilitasi para CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga mengurus dokumen keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.
Ronald menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan kolaborasi jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
"Sehingga, kerja sama ini akan terus kita tingkatkan sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri," imbuhnya.
Para tersangka menjanjikan para korban bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Beberapa negara yang menjadi tujuannya adalah Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
"Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), bekerja di perkebunan dan restoran, kemudian ada juga yang dijadikan pelaku scamming dan admin judi online (judol)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan selama Juli-Oktober 2025 ini pihaknya bersama instansi terkait telah menyelamatkan ratusan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural.
"Selama kurun waktu 4 bulan, tim telah melakukan pencegahan terhadap CPMI atau orang yang akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural sebanyak 430 orang. Ini yang sudah kita lakukan interogasi," kata Yandri.
Kasus ini terungkap dari sejumlah laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengenai rencana keberangkatan para CPMI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pencegahan dan interogasi terhadap para calon pekerja migran.
"Berdasarkan fakta, kita temukan dan dokumen yang ada benar bahwa mereka adalah orang yang ditawarkan bekerja ke luar negeri," ujarnya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan 39 tersangka. Beberapa di antaranya telah ditangkap di Banten, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.
"Untuk para tersangka 14 orang kita tempatkan di Rutan Polresta Bandara Soetta dan 1 orang kita tidak penahanan namun perkara tetap dilanjutkan," katanya.
Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Simak juga Video: KP2MI Bertemu Kapolri, Koordinasi Masalah Pekerja Migran Ilegal