Polda Riau Gagalkan Pengiriman 22 Calon Pekerja Migran Ilegal di Dumai

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 22 Calon Pekerja Migran Ilegal di Dumai

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 10 Agu 2025 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi TPPO (Foto: Luthfy Syahban)
Dumai -

Polda Riau kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 korban calon pekerja migran ilegal diselamatkan.

"Tersangka yang diamankan ada dua orang yaitu DA (50) dan MR (29)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Minggu (10/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi adanya dugaan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri melalui Dumai, pada Sabtu (9/8). Tim selanjutnya menuju ke lokasi dan mengamankan 5 orang yang sedang menunggu dijemput.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu, tersangka MR datang menjemput dan langsung diamankan polisi. Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan tersangka DA yang datang menjemput para korban dengan mobil Avanza.

"Kedua tersangka merupakan transportir yang bertugas mengantar jemput korban dari pelabuhan ilegal menuju pool bus," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil interigasi, tersangka MR mengaku dihubungi oleh DA untuk menjemput korban di Selinsing, perbatasan Dumai-Bengkalis. Sebelumnya, dia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Ucok alias George Bush untuk menghubungi seseorang bernama Nababan yang memerintahkannya menjemput para korban ke perbatasan Dumai-Bengkalis.

Adapun, total ada 22 korban yang diamankan dalam kasus ini. Dari 22 korban, terdiri dari 17 orang laki-laki, 4 orang perempuan, dan 1 orang anak. Para korban berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, dan Kota Dumai Riau.

Kedua tersangka saat ini diamankan Polda Riau dan diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(mei/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads