Pasangan suami istri di Jakarta Barat inisial AG dan F ditangkap usai terlibat dalam penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana penjualan orang (TPPO). Diketahui sebanyak 22 orang korban tersebut dijanjikan untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi.
"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Namun hal tersebut digagalkan setelah pihak kepolisian membongkar praktik penampungan ilegal tersebut. Diketahui dari 22 orang tersebut, 15 orang di antaranya ditangkap di rumah penampungan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan 7 orang lainnya ditangkap di Cijantung, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 22 orang korban rata-rata merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun belum diketahui alasan mereka menyasar warga NTB. Dalam perekrutan tersebut pasutri F dan AG turut melontarkan pihak lainnya yang masih dalam penyelidikan.
"Saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," ujarnya.
Auliansyah belum merinci berapa biaya yang harus dikeluarkan para korban kepada para pelaku. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, 22 orang korban tersebut akan ditempatkan di panti rehabilitasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga turut mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Setelahnya, dilakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.
Setelah diselidiki kembali, Kamis (8/6) pukul 14.33 WIB siang tadi pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung.
"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Saat ini pasutri F dan AG sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.