Siap Pensiun, Alex Marwata Nggak Mikir Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 19:52 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Masa jabatan pimpinan KPK kini telah diubah menjadi lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan masa jabatan itu rupanya tidak dipersoalkan oleh salah satu pimpinan KPK.

"Nggak mikirin dan nggak berharap diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Keputusan MK itu merujuk pada gugatan salah satu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam salah satu uji materinya di MK, Ghufron meminta agar masa pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Gayung pun bersambut. MK mengabulkan gugatan dari Ghufron. Namun Alex menegaskan ia tidak pernah berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya nggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK," ujar Alex.

Alex diketahui telah dua periode menjadi pimpinan KPK sejak 2015. Secara aturan, ia tidak bisa kembali maju sebagai pimpinan KPK.

Alex pun mengaku posisinya yang akan pensiun membuatnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," tutur Alex.

Selanjutnya, MK ubah masa jabatan pimpinan KPK.

Simak Video 'Respons Istana soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun':






(ygs/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork