Siap Pensiun, Alex Marwata Nggak Mikir Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Siap Pensiun, Alex Marwata Nggak Mikir Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 19:52 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Masa jabatan pimpinan KPK kini telah diubah menjadi lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan masa jabatan itu rupanya tidak dipersoalkan oleh salah satu pimpinan KPK.

"Nggak mikirin dan nggak berharap diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Keputusan MK itu merujuk pada gugatan salah satu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam salah satu uji materinya di MK, Ghufron meminta agar masa pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayung pun bersambut. MK mengabulkan gugatan dari Ghufron. Namun Alex menegaskan ia tidak pernah berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya nggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

Alex diketahui telah dua periode menjadi pimpinan KPK sejak 2015. Secara aturan, ia tidak bisa kembali maju sebagai pimpinan KPK.

Alex pun mengaku posisinya yang akan pensiun membuatnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," tutur Alex.

Selanjutnya, MK ubah masa jabatan pimpinan KPK.

Simak Video 'Respons Istana soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads