MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Larangan KPK Bertemu Tersangka Korupsi

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Larangan KPK Bertemu Tersangka Korupsi

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 02 Jan 2025 20:53 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel I sidang sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang sengketa Pileg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 10 Juni 2024.
Ilustrasi MK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan pimpinan KPK Alex Marwata yang menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi. MK menilai aturan tersebut tidak diskriminatif.

"Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 158/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dalam gugatannya, Alex menyampaikan adanya sifat diskriminatif dalam Pasal 36 huruf a UU KPK. Hal itu lantaran adanya perbedaan aturan pimpinan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan jabatannya saat menerima kunjungan masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menilai seharusnya pimpinan KPK mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugasnya. Menurut dia, ada beberapa pegawai KPK dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 36 huruf a UU KPK, akibat tidak adanya kepastian hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada diskriminasi dari aturan tersebut. Menurut MK, aturan KPK tersebut tidak dapat dipersamakan dengan aparat penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

"Artinya, meskipun sesama lembaga penegak hukum antara KPK dengan lembaga lainnya, namun antara lembaga hukum yang satu dengan lainnya memiliki karakter yang berbeda, karena masing-masing tidak dapat dipisahkan dengan sifat kelembagaan yang memiliki etika profesi bagi pelaksana aparat penegak hukumnya," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat.

MK pun menilai dalil pemohon mengenai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif tidak beralasan menurut hukum. MK juga berpandangan jika pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Terlebih, diskriminasi itu adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama dan sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda," tuturnya.

Simak juga video: Alex Marwata Benarkan 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads