Anak Polisi Penabrak Sekeluarga di Cijantung Jaktim Jadi Tersangka!

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 16:51 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Seorang pria dan orang tuanya menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jl RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur. Pelaku, yang merupakan anak polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. (Penetapan tersangka) November 2022," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Darwis mengatakan berkas perkara kasus kecelakaan ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Polisi saat ini masih menunggu jaksa meneliti berkas perkara tersebut.

"Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap I ke kejaksaan negeri (Kejari) Jaktim. Lalu pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti," ujarnya

Darwis mengatakan, meskipun kasus tersebut melibatkan anak anggota Polri, penyidik bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada.

"Tapi harus dijelaskan di situ bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi nggak melihat itu anak polisi atau bukan. Penyidik tetap melaksanakan sesuai SOP," kata Darwis saat dihubungi, Kamis (11/5).

Viral Curhat Korban di Medsos

Kasus kecelakaan ini terjadi pada 2 Juli 2022. Kasus ini kembali mencuat setelah korban curhat di media sosial.

Korban curhat karena hingga kini belum mendapat kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang menimpanya itu. Padahal kasus ini sudah berjalan 9 bulan setelah kejadian kecelakaan.

Dalam unggahan tersebut, dia juga mengadukan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud Md.

Korban mengatakan, dia, ayahnya, dan ibunya turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah membetulkan mobilnya yang mogok.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membantah bahwa proses penyelidikan mandek atau tidak berjalan. Sejak kasus ini bergulir, pihak kepolisian memberikan opsi kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun mediasi berakhir buntu.

"Peristiwanya itu Juli 2022, rupanya komunikasinya mandek. Di bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Mediasi tidak tersepakati, berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat, tapi kita memberi kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi," jelasnya.

Lihat juga Video: Truk Terguling Timpa Pemotor di Lumajang, Pasutri Tewas




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork