14 Orang Jadi Tersangka, Ini Daftar Kerusakan di Polres Jaktim

14 Orang Jadi Tersangka, Ini Daftar Kerusakan di Polres Jaktim

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 17:50 WIB
Jakarta -

Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Para pelaku merusak menggunakan batu hingga bom molotov.

"Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor kendaraan dinas dan kendaraan dengan melempar batu, bom molotov dan juga menembaki dengan menggunakan petasan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrijal kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/9/2025).

Dia mengatakan para tersangka memanfaatkan momentum demonstrasi 30 Agustus lalu. Penyerangan itu dilakukan para tersangka pada tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang berjaga dan kendaraan di lokasi pun turut korban. Dilaporkan ada 6 polisi yang terluka saat Polres Jaktim diserang massa.

ADVERTISEMENT

4 Aktor Utama Penyerangan

Alfian menerangkan, ada empat aktor utama penyerang Polres Metro Jaktim. Mereka terdiri dari tersangka berusia dewasa yakni ISI (42) dan SES (31), lalu dua anak di bawah umur yang merupakan pelajar SMP dan SMA.

"Peran utama mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu dan bambu," jelasnya.

Polisi pun memburu para pelaku penyerangan dan perusakan. Para tersangka pun ditangkap pada 5 dan 6 September lalu.

Kerusakan Besar

Imbas penyerangan dan perusakan ini Polres Jaktim khususnya mengalami banyak kerugian. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu hingga ruangan SPKT hingga rusak hangus.

"Selanjutnya, kerugian yang kami alami di dalam Mako Polres Jakarta Timur yaitu hasil dari penyerangan ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. di dalam area Mako tercatat ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk Samapta, truk Perintis, mobil Linmas, mobil Provos, mobil Tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air," ungkapnya.

Dia menjelaskan ada juga 14 kendaraan milik anggota yang dibakar. Selain itu kerusakan fasilitas lain, di antaranya ruang SPKT dan ruangan Reskrim, pagar depan yang ambruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads