Muhammadiyah: AP Hasanuddin Tak Cuma Ujarkan Kebencian tapi Juga Ancam Bunuh

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 15:49 WIB
AP Hasanuddin berbaju oranye. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekertaris Pengurus Pusat Muhammadiyah, Izzul Muslimin, menilai apa yang dilakukan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin bukan hanya sekedar ujaran kebencian tapi juga pengancaman. Pihaknya juga meminta agar kasus teraebut dapat di tindak secara tegas.

"Kita sudah masukkan ke LBH, karena ini sudah masuk delik atau tindakan pidana. Saya melihat itu tidak hanya sebagai ujaran kebencian tapi juga ancaman. Ancamannya pembunuhan kan. Terlepas itu disampaikan secara serius atau tidak. Tapi menurut saya itu tidak layak. Seorang peneliti BRIN menyampaikan seperti itu, apapun alasannya," ujar Izzul pada wartawan di Kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

"Harus ada tindakan yang tegas dari hukum juga untuk diusut tuntas masalah itu supaya nggak ada lagi yang bawa-bawa agama," sambungnya.

Menurutnya, seorang peneliti tidak pantas berbicara hal-hal yang sensitif hingga menimbulkan kegaduhan. "Masa orang BRIN ngomong kaya gitu. Ucapannya nggak layak, jadi dari sisi itu ya sudah ada unsur pidana," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pengerang jadi tersangka terkait 'halalkan darah Muhammadiyah'. LBH Muhammadiyah apresiasi langkah sigap polri dalam memproses laporan.

"Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhamamdiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ditangkap dan saat ini langsung di tahan," ujar Direktur LBH AP Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (1/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan, pada Senin (1/5) lalu menyebut AP Hasanuddin menjadi tersangka kasus pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA, dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.

Tonton juga Video: Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya







(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork