4 Fakta Peneliti BRIN Andi Pangerang Terancam Habiskan 6 Tahun di Bui

4 Fakta Peneliti BRIN Andi Pangerang Terancam Habiskan 6 Tahun di Bui

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 07:01 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka terkait pernyataan halalkan darah Muhammadiyah. Andi yang berbaju tahanan turut dipamerkan polisi.
Potret Andi Pangerang Berbaju Tahanan Polisi (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi Pangerang kini terancam habiskan 6 tahun di bui.

Andi Pangerang diketahui ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':

[Gambas:Video 20detik]



Andi Pangerang terancam 6 tahun bui. Simak halaman selanjutnya

Terancam 6 Tahun Bui

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.

HP Hingga Laptop Disita

Rizki juga mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai handphone hingga akun email Facebook pelaku.

"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.

"Kemudian satu unit notebook merk Asus," tambah Rizki.

Pemeriksaan saksi, simak halaman selanjutnya

Pemeriksaan Saksi

Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan.

"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Kemungkinan Tersangka Lain

Adi juga menyebut, Bareskrim tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Adi.

Adi menjelaskan, penetapan tersangka lain itu terbuka lantaran ada sejumlah komentar yang telah dihapus dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' itu dituliskan Andi Pangerang di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.

"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ungkapnya.

Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.

Halaman 2 dari 3
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads