Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai sikap Ketua KPK Firli Bahuri sudah terlalu vulgar. Kevulgaran yang dimaksud, jelas Ray, adalah cara-cara Firli menghadapi orang-orang yang tak dia sukai.
Seperti diketahui, sosok Firli Bahuri disorot terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan Endar menuai polemik.
"Ini sudah terlalu vulgar cara-cara Pak Firli dalam hal menyingkirkan orang yang kebetulan beliau mungkin tidak terlalu suka dengan orang-orang tersebut. Nggak boleh begini terus, sebab akan berbahaya pada institusi KPK, dan berbahaya juga terhadap wajah KPK secara menyeluruh," kata Ray kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut Ray, penataan kepegawaian di KPK saat ini berdasarkan subjektivitas Firli. Jika benar demikian, lanjut Ray, maka independensi KPK akan terkikis.
"Sehingga cara-cara yang terlihat vulgar ini, menyingkirkan satu atau dua orang dari KPK berdasarkan suka-tidak suka itu punya dampak meruntuhkan keseimbangan institusi KPK yang sudah terbangun dengan baik selama ini," ucap Ray.
Ray menyebut lalu mengungkit saat KPK menerapkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang akhirnya membuat puluhan pegawainya termasuk Novel Baswedan dkk tersingkir dari lembaga antirasuah.
"Ini bukan kali pertama, sebelumnya soal TWK dengan jumlah puluhan orang disingkirkan dari KPK. Sekarang terjadi lagi. Kalau disebut Pak Endar berakhir masa tugasnya di KPK, kan kenyataannya Kapolri tetap memperpanjang masa penugasan Pak Endar di KPK," ujar Ray.
"Karena nggak akan efektif juga, misalnya Pak Endar dikembalikan ke Polri, lalu Polri mengirim orang ke KPK untuk menempati jabatan yang sama. Tapi polisi mengirim orang yang sama juga gitu loh. Nggak selesai-selesai juga kalau gitu. Dulu di TWK sudah kelihatan banget serba dipaksakan, aromanya 'suka-nggak suka'," sambung Ray.
Oleh sebab itu, Ray berpendapat Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus dapat menertibkan perilaku-perilaku pejabat KPK yang tak sesuai marwah KPK. Ray mendorong empat pimpinan lainnya di KPK juga saling mengingatkan.
"Dewas harus menghentikan hal-hal ini di KPK. Unsur pimpinan yang lain juga bisa menyatakan hal yang sama. Jadi diingatkan saja Pak Firli. Ini reaksinya di publik sudah sangat buruk," ungkap Ray.
Simak penjelasan KPK soal dasar aturan pencopotan Endar di halaman berikutnya.
(aud/fjp)