Ray Rangkuti Kritik Keras Penyingkiran Brigjen Endar dari KPK: Terlalu Vulgar

Ray Rangkuti Kritik Keras Penyingkiran Brigjen Endar dari KPK: Terlalu Vulgar

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 08:05 WIB
Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (Ari Saputra/detikcom)

Terakhir, Ray menilai tak ada dasar kuat dalam pencopotan Endar. Apalagi publik hingga Polri sendiri, tambahnya, mendukung Endar tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Lagipula kalau publiknya oke, polisinya oke, jajaran staf-staf KPK oke juga dengan Pak Endar, lantas apa yang membuat Ketua KPK harus menyingkirkannya? Apa sih yang membuat ketar-ketir? Kalau alasannya supaya Pak Endar ada jenjang karier, ya polisinya bilang jenjang kariernya di KPK kok. Dan yang bersangkutan juga oke berkarier di KPK," tutur Ray.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai KPK lainnya, mitra-mitra kerjanya juga senang dengan Pak Endar, Kapolri juga nggak masalah kalau Endar diperpanjang, publik juga tidak masalah. Lalu mau alasan apalagi KPK harus mengembalikan Endar ke Polri yang mengakibatkan drama-drama ini," pungkas dia.

Penjelasan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku. KPK awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4).

Ali mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK. Dia menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2. Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.

"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.

Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.

"Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ali.

Usai menggelar raker di hotel mewah yang menuai kritik. Ketua KPK Firli Bahuri terlihat asyik bermain angklung saat beristirahat selepas gowes bareng.Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. (Jauh Hari Wawan S/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads