Ali mengaku penggunaan dasar aturan yang runut juga berlaku bagi pegawai Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK. Hal itu mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
"Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya: Telah berakhir masa penugasan, instansi penerima penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan ke kejaksaan," jelas Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ali mengatakan lewat serangkaian dasar hukum itu, dia memastikan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," pungkas Ali.
(aud/fjp)