KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.
Dalam Perkap itu juga mengatur aturan soal pengembalian penugasan anggota Polri yang harus melalui koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Ali mengatakan hal itu telah dilakukan KPK dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar.
"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertanggal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," jelas Ali.
![]() |
Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Ali.
Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Dalam Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
"Angka 4 juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna," beber Ali.
Ali menambahkan, dalam KPK juga merujuk Pasal 26 soal pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri.
"Mengenai pengakhiran penugasan bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," tutur Ali.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.