Jakarta -
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai sikap Ketua KPK Firli Bahuri sudah terlalu vulgar. Kevulgaran yang dimaksud, jelas Ray, adalah cara-cara Firli menghadapi orang-orang yang tak dia sukai.
Seperti diketahui, sosok Firli Bahuri disorot terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan Endar menuai polemik.
"Ini sudah terlalu vulgar cara-cara Pak Firli dalam hal menyingkirkan orang yang kebetulan beliau mungkin tidak terlalu suka dengan orang-orang tersebut. Nggak boleh begini terus, sebab akan berbahaya pada institusi KPK, dan berbahaya juga terhadap wajah KPK secara menyeluruh," kata Ray kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ray, penataan kepegawaian di KPK saat ini berdasarkan subjektivitas Firli. Jika benar demikian, lanjut Ray, maka independensi KPK akan terkikis.
"Sehingga cara-cara yang terlihat vulgar ini, menyingkirkan satu atau dua orang dari KPK berdasarkan suka-tidak suka itu punya dampak meruntuhkan keseimbangan institusi KPK yang sudah terbangun dengan baik selama ini," ucap Ray.
Ray menyebut lalu mengungkit saat KPK menerapkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang akhirnya membuat puluhan pegawainya termasuk Novel Baswedan dkk tersingkir dari lembaga antirasuah.
"Ini bukan kali pertama, sebelumnya soal TWK dengan jumlah puluhan orang disingkirkan dari KPK. Sekarang terjadi lagi. Kalau disebut Pak Endar berakhir masa tugasnya di KPK, kan kenyataannya Kapolri tetap memperpanjang masa penugasan Pak Endar di KPK," ujar Ray.
"Karena nggak akan efektif juga, misalnya Pak Endar dikembalikan ke Polri, lalu Polri mengirim orang ke KPK untuk menempati jabatan yang sama. Tapi polisi mengirim orang yang sama juga gitu loh. Nggak selesai-selesai juga kalau gitu. Dulu di TWK sudah kelihatan banget serba dipaksakan, aromanya 'suka-nggak suka'," sambung Ray.
Oleh sebab itu, Ray berpendapat Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus dapat menertibkan perilaku-perilaku pejabat KPK yang tak sesuai marwah KPK. Ray mendorong empat pimpinan lainnya di KPK juga saling mengingatkan.
"Dewas harus menghentikan hal-hal ini di KPK. Unsur pimpinan yang lain juga bisa menyatakan hal yang sama. Jadi diingatkan saja Pak Firli. Ini reaksinya di publik sudah sangat buruk," ungkap Ray.
Simak penjelasan KPK soal dasar aturan pencopotan Endar di halaman berikutnya.
Terakhir, Ray menilai tak ada dasar kuat dalam pencopotan Endar. Apalagi publik hingga Polri sendiri, tambahnya, mendukung Endar tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Lagipula kalau publiknya oke, polisinya oke, jajaran staf-staf KPK oke juga dengan Pak Endar, lantas apa yang membuat Ketua KPK harus menyingkirkannya? Apa sih yang membuat ketar-ketir? Kalau alasannya supaya Pak Endar ada jenjang karier, ya polisinya bilang jenjang kariernya di KPK kok. Dan yang bersangkutan juga oke berkarier di KPK," tutur Ray.
"Pegawai KPK lainnya, mitra-mitra kerjanya juga senang dengan Pak Endar, Kapolri juga nggak masalah kalau Endar diperpanjang, publik juga tidak masalah. Lalu mau alasan apalagi KPK harus mengembalikan Endar ke Polri yang mengakibatkan drama-drama ini," pungkas dia.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar
KPK sebelumnya menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku. KPK awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4).
Ali mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK. Dia menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2. Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.
"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.
Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.
"Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ali.
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. (Jauh Hari Wawan S/detikcom) |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.
Dalam Perkap itu juga mengatur aturan soal pengembalian penugasan anggota Polri yang harus melalui koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Ali mengatakan hal itu telah dilakukan KPK dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar.
"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertanggal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," jelas Ali.
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom) |
Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Ali.
Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Dalam Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
"Angka 4 juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna," beber Ali.
Ali menambahkan, dalam KPK juga merujuk Pasal 26 soal pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri.
"Mengenai pengakhiran penugasan bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," tutur Ali.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ali mengaku penggunaan dasar aturan yang runut juga berlaku bagi pegawai Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK. Hal itu mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
"Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya: Telah berakhir masa penugasan, instansi penerima penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan ke kejaksaan," jelas Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan lewat serangkaian dasar hukum itu, dia memastikan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," pungkas Ali.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini