Selain gaji, cuti juga adalah hak karyawan. Hal itu diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan. Bagaimana bila ada penyimpangan?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Halo mas. Tolong dijawab dengan jelas-jelasnya ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya Sugi Bambang Cahyono, umur 29 . Saya sudah bekerja di perusahaan dan sudah diangkat jadi karyawan tetap. Saya mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Sebagian diambil saat cuti lebaran tahunan.
Nah saya rencana mau ke Bali liburan dan mau menghabiskan cuti saya sekaligus soalnya buat liburan/ Kenapa tidak diperbolehkan dengan alasan alasan yang kurang masuk akal?
Dan isu-isunya malah perusahaan yang mengatur kapan kita cuti. Saat ini perusahaan sedang sepi orderan jadi yang semula masuk hari Senin sampai Sabtu. Kini Jumat dan Sabtu diliburkan dan dipotong cuti tahunan.
Saya sudah nego bahwa seperti tahun sebelumnya saya nggak papa dipotong gaji asal kehadiran tetap full dan cuti saya nggak berkurang soalnya sudah ada rencana 1 mingguan liburan ke luar provinsi .
Jadi apakah solusi yang tepat??. Dan adakah pasal pasalnya juga πππ
Mohon kejelasannya
Sugi Bambang
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Apa penjelasannya? Simak di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 19 April, Total 5 Hari':
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Pada dasarnya cuti adalah hak dari setiap karyawan/pekerja/buruh yang bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 81 Angka (23) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya terkait Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4), yang menyatakan :
"Pasal 81 Angka (23) UU Ciptaker :
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) :
Pengusaha wajib memberi :
a. Waktu istirahat; dan
b. Cuti.
Ayat (3) :
Cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf (b) yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Ayat (4) :
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, maka pengaturan dan tata cara tentang cuti tahunan dituangkan secara khusus ke dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama antara karyawan dengan perusahaan. Sekalipun perusahaan berwenang untuk mengatur mekanisme cuti bagi para karyawannya, namun perusahaan tidak diperbolehkan sama sekali untuk meniadakan atau menghilangkan cuti tahunan yang merupakan hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari pertanyaan Saudara di atas, disebutkan perusahaan sedang mengalami kendala finansial, maka hari Jumat dan Sabtu yang seharusnya adalah hari kerja, saat ini diliburkan dan dipotong cuti tahunan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan mengenai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan tanggal 14 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan dan pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan dari pekerja yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya cuti bersama yang dapat menghilangkan hak atas cuti tahunan.
Untuk itu, maka tindakan perusahaan Saudara yang mengurangi hak cuti tahunan dengan memotongnya dari hari libur kerja, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Atas penghilangan hak cuti tahunan yang dilakukan perusahaan, terdapat ancaman sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.
Atas penghilangan hak cuti tahunan yang dilakukan perusahaan, sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Yudhi Ongkowijaya, Advokat |
Permasalahan ini dapat Saudara bicarakan secara musyawarah dengan pihak perusahaan. Perundingan ini disebut dengan bipartit. Apabila proses bipartit tidak menemukan penyelesaian, maka Saudara dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencatatkan perselisihan tersebut dengan membawa serta bukti bahwa upaya bipartit telah ditempuh tetapi menemui kegagalan. Proses ini disebut dengan tripartit. Dinas Tenaga Kerja akan berupaya mendamaikan perselisihan melalui Mediasi Hubungan Indutrial antara Saudara dengan perusahaan.
Selanjutnya apabila mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat tetap tidak mendapatkan hasil penyelesaian, maka sebagai langkah akhir Saudara dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Warga negara Rusia berinisial SR dideportasi Imigrasi Bali karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.