Halo d'Advocate, Saya Sudah Bayar Kerugian Perusahaan Tapi Tetap Dipecat

detik's Advocate

Halo d'Advocate, Saya Sudah Bayar Kerugian Perusahaan Tapi Tetap Dipecat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 09:22 WIB
Ilustrasi Tolak Pinjam Uang
Ilustrasi (Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Atas inisiatif sendiri, seorang kepala toko mengganti kerugian berupa selisih barang. Namun apa daya, si kepala toko tetap dipecat perusahaan. Bagaimana di mata hukum?

Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

To redaksi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tanya. Anak saya kerja di pertokoan sepatu, dan jadi kepala toko. Nah anak saya sudah minta pada pihak toko buat audit per bulan biar tahu ada minus atau nggak, karena kalau ada minus kepala toko harus ganti minus itu. Tapi oleh pihak toko nggak digubris, yang pada akhirnya auditnya ada pada bulan Februari, yang brarti sudah 6 bulan dari anak saya minta buat audit waktu itu.

Dan ternyata ada minus sampai Rp 8 juta dan anak saya diminta ganti semua itu. Dan anak saya sudah bayar Rp 5 juta, kurang Rp 3 juta dan diberi waktu cuma 1 minggu di atas kertas materai buat melunasi yang 3 juta. Sedangkan anak saya dikeluarkan juga. Terus dari mana anak saya bisa melunasi? Sedangkan dia juga dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

Pertanyaannya apakah bisa itu dibatalkan perjanjiannya dikarenakan anak saya nggak ada kerjaan, karena dikeluarkan juga?

Dhika Wahyudi
Jakarta

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat M.Yudho Febriaddin., S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan kepada Redaksi Detik perkenankan saya menjawab pertanyaan tersebut

Dari pertanyaan Saudara kita perlu mengetahui mengenai perjanjian kerja nya terlebih dahulu Perjanjian Kerja menurut UU Ketenagakerjaan Juncto Perppu Tentang Cipta Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut pasal 54 UU 13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
β€’ Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
β€’ Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
β€’ Jabatan atau jenis pekerjaan
β€’ Tempat pekerjaan
β€’ Besarnya upah dan cara pembayarannya
β€’ Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
β€’ Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
β€’ Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
β€’ Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Baca artikel:

Lebih lanjut Dasar hukum Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) sebagai berikut:

"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."

Selain itu perlu diperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Ketika syarat-syarat subyektif tidak terpenuhi, Akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan (Voidable) artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan (Pihak yang tidak sepakat secara bebas atas kehendak sendiri/ atau pihak yang tidak cakap hukum).

Dengan demikian, perjanjian tersebut tidak serta merta batal demi hukum, melainkan harus dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Sedangkan jika syarat-syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal dan dianggap tidak pernah ada). Batal demi hukum juga dikenal dengan sebutan null and void.

Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Salam


M.Yudho Febriaddin, SH
Advokat di RSN dan Rekan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads