Gaji Disetop Saat Proses Pengadilan, Apa Bisa Saya Pidanakan Perusahaan?

detik's Advocate

Gaji Disetop Saat Proses Pengadilan, Apa Bisa Saya Pidanakan Perusahaan?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 08:27 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memakan waktu. Bagaimana bila dalam proses itu dan belum ada putusan berkekuatan tetap, pihak perusahaan menyetop gaji karyawan yang 'dipecatnya' itu?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya digugat PHK oleh perusahaan, pada putusan tingkat pertama di pengadilan PHI. Gugatan perusahaan diterima sebagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu saya ajukan kasasi, dalam proses kasasi terdapat persoalan. Panitera (PN dan MA) menganggap pengajuan kasasi saya sudah melewati tenggang waktu sehingga berkas kasasi dikembalikan (dengan mengirim surat pemberitahuan ke saya).

Saya ajukan protes dengan berkirim surat ke Badan Pengawas MA dan berbagai Pihak (MK, KY, PN, OMBUDSMAN, KEMENAKERTRAN, Perusahaan dll). Karena jelas-jelas ada kesalahan dalam menghitung jumlah hari yang menjadi batas tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi.

ADVERTISEMENT

Atas protes saya kemudian direspon oleh Badan Pengawas MA dan oleh Panitera MA diakui terdapat kesalahan dalam perhitungan sehingga menyebabkan pengembalian berkas.

Terhadap kekeliruan tersebut oleh Panitera MA diperintahkan Kepada Panitera PN PHI untuk mengirimkan kembali berkas kasasi guna diproses kembali di Mahkamah Agung.

Yang menjadi persoalan, saat proses kasasi masih berjalan (saat saya ajukan protes, dianalisa, terima balasan/tanggapan dll) ternyata oleh penggugat (Termohon Kasasi) putusan PHI tingkat pertama telah mereka eksekusi.

(Tidak lagi memberikan gaji saya dan telah mengkreditkan/menstransfer uang pesangon sejumlah menurut putusan PHI tingkat pertama ke rekening saya) .

Dengan mengeksekusi putusan PHK yang belum berkekuatan hukum tetap (masih proses kasasi) jelas saya dirugikan. Ada beberapa implikasi yang merugikan saya :

1. Gaji saya dihentikan. Di mana seharusnya saya masih berhak menerima upah karena proses hukum/kasasi masih berlangsung.
2. Dengan tidak lagi dibayarkan gaji, maka iuran BPJS Kesehatan saya dan keluarga otomatis terhenti. sehingga BPJS Kesehatan tidak lagi diperhitungkan dan tidak dapat diakses.
3. Dengan tidak lagi dibayarkan gaji saya, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan saya otomatis terhenti, sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diperhitungkan.
3. Dengan tidak lagi dibayarkan gaji saya, maka iuran keanggotaan saya di Serikat Pekerja otomatis menjadi terhenti s sehingga menghilangkan status/privillage saya sebagai anggota serikat Pekerja.

Pertanyaan:

1. Bahwa perusahaan telah mengeksekusi putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (karena diajukan kasasi), apa dampak hukumnya?
2. Ketentuan hukum apa yang dilanggar karena melabrak putusan yang belum berkekuatan hukum tetap? jelas-jelas melanggar ketentuan dengan tidak mengidahkan mekanisme putusan hukum yang bisa dieksekusi.
3. Untuk kondisi ini, pasal hukum apa saja yang dilanggar peruhasaan dan Gugatan apa yang bisa saya ajukan ke perusahaan? (PHI, perdata, pidana.

Terima kasih

Hormat Saya

Lihat juga Video: THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli

[Gambas:Video 20detik]




Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Moch. Ainul Yaqin, SHI., MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Bahwa perlu dipahami, eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan yang berperkara. Bahwa putusan yang bisa dilakukan eksekusi adalah putusan yang sifatnya berisi penghukuman, di mana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu (condemnatoir). Dan tentunya putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gwijsde).

Putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang tidak diajukan verzet atau banding, dan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. (Penjelasan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008.

Dengan demikian selama proses perkara masih berjalan (sebagaimana yang saudara sampaikan, saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung), maka tidak dibenarkan jika dilakukan eksekusi terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Namun saudara tidak menguraikan secara detail, mengenai eksekusi tersebut, apakah atas perintah pengadilan atau tidak. Karena hal ini akan membedakan upaya yang akan dilakukan. Apabila atas perintah pengadilan maka hal yang bisa dilakukan adalah mengajukan keberatan atau pelaporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Pengadilan Pelaksana Eksekusi, karena terdapat kesalahan administrasi dan pelanggaran prosedural.

Namun jika eksekusi dilakukan oleh pihak perusahaan, tanpa campur tangan pengadilan, maka tindakan perusahaan tersebut tidak dibenarkan. Terlebih sudah diketahui jika sedang dilakukan upaya hukum kasasi, artinya putusan dalam perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, tentunya eksekusi tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Atas tindakan perusahaan yang menurut saudara melakukan eksekusi, sehingga mengalami kerugian gaji dihentikan dan beberapa iuran dihentikan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan keanggotaan Serikat Pekerja). Bahkan kerugian lain yakni BPJS Kesehatan tidak bisa diakses lagi.

Maka hal tersebut, terdapat mekanisme hukum yang bisa diupayakan atas pelanggaran tersebut yakni melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan mekanisme pelaporan secara pidana.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bahwa menurut uraian saudara sangat jelas bahwa perkara ini merupakan perselisihan mengenai hak, yakni hak saudara yang dihentikan oleh perusahaan terkait hak atas gaji, dan iuran-iuran yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan. Hal ini sejalan dengan pasal 1 angka 2 yakni:

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian upaya yang bisa saudara tempuh adalah membawa persoalan tersebut ke Perselisihan Hubungan Industrial, dengan obyek perkara yang berbeda dengan yang sebelumnya. Jika sebelumnya obyek perkaranya adalah Pemutusan Hubungan Kerja, sedangkan yang sekarang adalah perselisihan hak (terkait gaji, iuran, dsb).

Selain itu, perusahaan juga bisa dilakukan upaya pemidanaan. Upaya pemidanaan dalam hal ini adalah tindak pidana ketenagakerjaan, yang mana menurut Sahala Aritonang dalam bukunya Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja/pengusaha yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan UU Ketenagakerjaan yang ancaman sanksi pidananya hanya diatur dalam UU Ketenagekerjaan, merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Terkait ancaman pasal pidananya saudara bisa koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam prosesnya.

Demikian ulasan yang dapat kami sampaikan.

Moch. Ainul Yaqin, SHI., MH.
BAKAR & Co Advocates & Counsellors At Law
Kencana Tower, Jl Raya Meruya Ilir
Jakarta Barat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads