Suamiku Masuk Batam dari Malaysia Secara Ilegal, Saya Harus Bagaimana?

detik's Advocate

Suamiku Masuk Batam dari Malaysia Secara Ilegal, Saya Harus Bagaimana?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 11:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pelanggaran keimigrasian banyak jenisnya. Salah satunya memasuki wilayah RI secara ilegal. Lalu apa sanksinya?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Selamat malam bang. Maaf saya ingin tahu tentang keadilan yang bisa saya dapat untuk suami saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami saya WNA. Awal suami masuk ke Indonesia pada tahun 2016 secara ilegal bersama saya dan 2 anak saya. Kami keluar dari Malaysia menaiki boat tongkang sampai ke Batam.

Di tahun 2018 saya dan suami serta anak anak saya baru membuat berkas seperti buku nikah KK/KTP dan akte lahir. Singkat cerita baru 4 bulan ini suami saya ditahan imigrasi pada saat suami ingin mengendos paspor Indonesia suami saya yg salah ketik nama di paspor suami saya.

ADVERTISEMENT

Jadi sekarang suami saya dituntut pidana dan denda oleh imigrasi untuk dinaikkan ke Mahkamah. Dan Imigrasi juga ingin membatalkan dokumen-dokumen Indonesia suami saya.

Tolong saya bang karena kami tidak tahu tentang hukum

Untuk menjawabnya kami minta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa apa yang diperbuat oleh Saudari dan suami WNA jelas merupakan pelanggaran hukum di bidang keimigrasian dan kependudukan di Indonesia. Pelanggaran tersebut mengandung sanksi hukum yang berlaku bagi suami WNA dan mungkin saja bisa juga dikenakan terhadap Saudari.

Mengacu kepada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU 6/2011), dinyatakan bahwa :

"Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku"

Perbuatan suami Saudari yang masuk ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal, jelas merupakan pelanggaran dari ketentuan pasal di atas, sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) UU 6/2011 yang menyatakan :

"Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)"

Sehubungan dengan dokumen kependudukan yang telah dimiliki, oleh karena suami WNA tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia, kami mengasumsikan bahwa dokumen kependudukan tersebut pun menjadi tidak sah.

Untuk memperoleh dokumen kependudukan bagi WNA, salah satu syaratnya harus melampirkan izin tinggal. Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 6/2011, menyatakan :

Ayat 1 :

"Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal"

Ayat 2 :

"Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai Visa yang dimilikinya"

Oleh karena suami Saudari masuk ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal dan tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah, maka tidak mungkin mendapat izin tinggal yang sah pula, sehingga tidak mungkin juga bisa mengurus dokumen kependudukan di Indonesia. Dengan demikian, apabila saat ini telah memiliki dokumen kependudukan sebagaimana pertanyaan Saudari di atas, kami menyimpulkan telah terjadi penyelundupan hukum yang mana hal tersebut tentunya dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006), yang menyatakan :

"Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)"

Kami menyarankan agar Saudari dan suami kooperatif dalam menjalani prosedur pemeriksaan perkaranya oleh pejabat berwenang yang terkait, sambil berharap penanganan permasalahan tersebut bisa segera dilimpahkan ke tahap yang lebih lanjut dan memperoleh status hukum yang tetap serta apabila dinyatakan bersalah mendapatkan sanksi yang seringan-ringannya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Partner pada Law Office ELMA & Partners

www.lawofficeelma.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads